Hukum

Polemik Tambang Pasir Nambo Ditangani Tim Terpadu Pemkot Dan Polresta Kendari

×

Polemik Tambang Pasir Nambo Ditangani Tim Terpadu Pemkot Dan Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com- Aktivitas pertambangan Pasir Nambo yang akhir-akhir ini disorot karena dianggap tuai polemik, telah ditangani oleh tim terpadu dari Pemerintah Kota (Pemkot) dan Polresta Kendari.

Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), Kompol Ronald Arron Maramis menyebut permasalahan pertambangan Pasir Nambo bukan ditangani Direktorat Reskrimsus Polda Sultra.

“Jadi sebenarnya soal masalah pertambangan Pasir Nambo sudah ditangani tim Terpadu dari Polresta Kendari. Masalah itu telah dilimpahkan ke tim terpadu. Karena tim terpadu sudah melakukan upaya maksimal agar masalah tersebut dapat ditangani dengan baik,” ujar Ronald, Sabtu (29/4/2023).

Diwawancara terpisah, Kapolresta Kendari, Kombes Pol M Eka Faturrahman, juga membenarkan terkait masalah Pertambangan Pasir Nambo sudah ditangani oleh tim Terpadu.

“Iya betul,” singkatnya.

Faturrahman yang juga merupakan ketua tim Terpadu penanganan tambang Pasir Nambo, menerangkan penangangan kasus tersebut lebih mengedepankan langkah persuasif. Tujuannya, untuk mencegah adanya konflik sosial.

“Untuk mengantisipasi itu, Tim Terpadu yang telah dibentuk oleh Pj. Wali Kota Kendari, Asmawa Tosepu sedang mencarikan solusi terbaik agar tidak ada pihak-pihak yang dirugikan,” ucapnya kepada awak media pada awal Januari 2023 lalu.

Dia menambahkan, pertambangan pasir yang terletak di Kecamatan Nambo, Kota Kendari tersebut sudah beroperasi sejak 10 tahun lalu.

Dari data yang mereka peroleh, sekitar 75 persen warga merasa terbantu dengan tambang tersebut sebab mereka bisa mengumpulkan pundi-pundi rupiah untuk bertahan hidup dari hasil pengelolaan pasir itu.

“Selama ini, masyarakat Nambo hampir 75 persen tergantung dari perputaran perekonomian dari usaha pengolahan pasir tersebut,” tambahnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *