Hukum

Polda Sultra Tangkap Tujuh Tersangka Jaringan Pengedar Sabu, Satu Diantaranya Oknum Anggota Polri

×

Polda Sultra Tangkap Tujuh Tersangka Jaringan Pengedar Sabu, Satu Diantaranya Oknum Anggota Polri

Sebarkan artikel ini

Suarakendari.com– Pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu, kembali ditangkap personil Subdirektorat 1, Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, pada Rabu (2/2/2022), sekitar pukul 21.43 Wita, di tiga lokasi berbeda.

Pelaku yang ditangkap kali ini berjumlah tujuh orang, masing – masing berinsial AS, AA ,ZN, HN, RM, RI dan MT.

Dari tujuh pelaku yang ditangkap, satu diantaranya adalah oknum anggota Polri berinisial AA dan berdinas di Polres Wakatobi, Sementara satu pelaku lagi, adalah seorang wanita dengan insial AA.

Dari tangan para pelaku, polisi menyita barang bukti diduga sabu sebanyak 30 saset kecil siap edar dengan total berat 12,95 gram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman mengatakan, kronologis penangkapan para tersangka, berdasarkan laporan masyarakat yang di tindak lanjuti dengan melakukan penyelidikan dengan melakukan penangkapan.

Dari penangkapan itu, satu orang tersangka, adalah oknum anggota Polri, yang kesehariannya berdinas di Mapolres Wakatobi. “Kami menangkap oknum anggota Polri itu, di salah satu Hotel di Kota Kendari bersama seorang perempuan berinisial AA,,” Kata Kombes.Pol Muh.Eka Fathurrahman.

Dari penangkapan itu, kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap lima tersangka lainnya.

Selain barang bukti narkoba jenis sabu yang di sita dari para tersangka juga di sita barang bukti lain, seperti alat hisap sabu, alat press, telepon seluler serta beberapa buku tabungan.

“Untuk oknum anggota Polri, langsung menjalani pemeriksaan di Bidang Propam Polda Sultra, jika terbukti bersalah akan langsung di pecat dari kedinasannya, “ungkap Dir Res Narkoba Polda Sultra.

Sementara enam tersangka lainnya masih menjalani pemeriksaan intensif di Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra, dan terancam Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minila 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Ys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *