• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Polairud Polda Sultra Gagalkan Pengangkutan Kayu Ilegal di Perairan Kabupaten Buton Utara

redaksi by redaksi
10 Juli 2023
in Hukum
0
0
SHARES
1.3k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com– Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) mengungkap kasus pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, yang terjadi di perairan Kabupaten Buton Utara.

Keberhasilan itu menjadi sorotan utama masyarakat karena melibatkan pengangkutan kayu ilegal menggunakan kapal kayu.

Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin selaku Direktur Polisi Perairan dan Udara Polda Sultra mengatakan, pada Minggu (25/6/2023) sekitar pukul 18.40 wita, personel Ditpolairud Polda Sultra Markas Unit Buton Utara melakukan patroli rutin di perairan tersebut.

“Hasil patroli tersebut membawa petugas menuju penemuan sebuah kapal kayu bernama KLM Pekalongan 1 GT 42 yang ternyata memuat kayu ilegal jenis campuran,” kata Kombes Pol Andi Adnan Syafruddin, pada media, Senin (10/7/2023).

Petugas berhasil mengamankan nahkoda kapal yang diidentifikasi dengan inisial LB, beserta enam Anak Buah Kapal (ABK) sebagai tersangka utama dalam kasus itu.

Kapal tersebut disita sebagai barang bukti utama. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah kayu campuran sebanyak 66,29 m³ yang menjadi bagian dari muatan kapal.

Andi Adnan Syafruddin menambahkan, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen kapal, yaitu Surat Angkutan Kayu Rakyat (Sakr) dengan nomor 37/SAKR/ADS/VI/2023 tanggal 25 Juni 2023, serta berdasarkan koordinasi dengan Dinas Kehutanan Provinsi Sultra dan pemerintah Desa Waculaea, ditemukan bahwa dokumen tersebut tidak valid. Tidak ada bukti tunggakan atau tebangan pohon kayu sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut.

Kasus ini melanggar Pasal 88 ayat 1 huruf a jo Pasal 16 UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. Nahkoda kapal, L.B., dihadapkan pada ancaman hukuman paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, serta denda minimal Rp 500.000.000,00 dan maksimal Rp 2.500.000.000,00.

“Kasus itu menunjukkan pentingnya upaya pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang dilakukan oleh pihak berwenang. Polda Sultra berkomitmen untuk terus melaksanakan operasi pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan di seluruh wilayah Indonesia. Dengan kerjasama antara pihak berwenang dan masyarakat, diharapkan kelestarian hutan dapat terjaga untuk generasi mendatang,” pungkasnya. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Delapan Anggota Polda Sultra Dapat Promosi Naik Jabatan Sesuai Kompetensi
  • Dikbud Sultra Jamin Gaji P3K Guru di Sultra Segera Cair
  • YLBHI : Putusan MK Terkait UU Cipta Kerja Merupakan Pengkhianatan Terhadap Demokrasi dan Konstitusi
  • Pj Bupati Bombana: Generasi Emas 2045 Dimulai dari Keluarga Sehat

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!