Peristiwa

Pimpin Apel Gabungan, Pj Gubernur Sampaikan Arahan Presiden dan Mendagri

×

Pimpin Apel Gabungan, Pj Gubernur Sampaikan Arahan Presiden dan Mendagri

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andap Budhi Revianto, mempimpin secara langsung apel gabungan lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sultra di Halaman Kantor Gubernur Sultra, pads Senin, (18/12/2023).

Dalam apel gabungan tersebut Pj Gubernur menyatakan ada beberapa arahan Presiden Joko Widodo dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian.

Pj Gubernur Sultra Andap Budhi Revianto mengatakan, dalam implementasi tugas ada delapan arahan presiden dan enam kebijakan dari Mendagri. Sebut saja yang disampaikan oleh Presiden pada tanggal 17 Januari 2023 saat rapat koordinasi nasional, para kepala daerah.

“Ketika saya bekerja referensi mencari dasar apa yang harus kita kerjakan sehingga presiden mengarahkan 8 hal tersebut: pertama kendalikan inflasi, pantau langsung harga di lapangan. Hati-hati mengatur tarik baik PDAM angkutan umum. Kedua turunkan kemiskinan, ketiga turunkan stunting, keempat perhatikan investasi, jangan ada izin yang berbulan-bulan,” kata Andap dalam sambutannya.

Dikatakan, arahan kelima pastikan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) dibelanjakan untuk produk-produk dalam negeri. Ia meminta Pemprov Sultra untuk belajar di Kementerian Hukum dan HAM, kebetulan di dalam indeks pengelolaan penggunaan produk dalam negeri meraih peringkat satu.

“Berikutnya keenam Kabupaten/Kota, harus mulai mendesain kotanya dengan baik sehingga memiliki diferensiasi dan memaksimalkan potensi daerah jadi setiap daerah harus ada kekhususan. Kemarin kalau kita melihat kunjungan Bapak Presiden ke suatu tempat beliau mengatakan pembangunan satu daerah ini disesuaikan dengan partai politik,” ucapnya.

Sementara, arahan ketujuh presiden jaga stabilitas politik dan keamanan menuju pada pemilu 2024 dan pemilihan 2024. Kata dia, berbicara pemilu sebentar lagi tanggal 14 Februari akan dilaksanakan pemungutan suara.

“Dan kedelapan, jamin kebebasan beragama, jangan sampai konstitusional kalah oleh kesepakatan mari kita laksanakan amanah dari pembukaan undang-undang dasar negara republik Indonesia khususnya pada alinea ke-4,” bebernya.

Selain itu, enam arahan Mendagri RI yaitu menjaga stabilitas harga pangan dan jasa secara nasional, pengentasan kemiskinan dan kemiskinan ekstrem.

“Penanganan stunting agar tepat sasaran, fasilitas pelaksanaan pemilu dan pilkada, dukungan pelaksanaan proyek strategi nasional dan percepatan realisasi target pendapatan dan belanja APBD,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *