Kendari, suarakendari.com- Seorang pemuda berinisial SN (23 Tahun) menjadi korban penganiayaan yang dilakukan seorang pemuda inisial JN (27 Tahun).
Penganiayaan oleh tersangka JN, dilakukan di sebuah bangsal pembuatan batako, di Kelurahan Anggoeya, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, pada Sabtu (4/3/2023), sekitar pukul 02.30 wita.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengtakan, kejadian penganiayaan bermula pada Jumat (3/3/2023), tersangka mengendarai sepeda motor menjemput korban di kediamannya dengan maksud untuk sama – sama pergi untuk pesta minuman keras (Miras) di Bangsal (tempat pembuatan batako) tempat tersangka bekerja.
“Setibanya di bangsal, tersangka dan korban melakukan pesta miras. Dan pada pukul 01.47 wita (sabtu dini hari), saat sedang pesta miras, kemudian terjadi perselisihan antara tersangka dan korban. Pada saat itu korban sempat di pukul oleh tersangka,” kata AKP Fitrayadi, pada Sabtu (4/3/2023).
Lanjut Fitrayadi, pada pukul 02.30 wita, korban yang tidur usai pesta miras tiba – tiba didatangi tersangka dan langsung menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis parang berkali-kali ke arah tubuh korban.
“Dua orang rekan tersangka yang melihat korban mengalami luka serius, kemudian membawa korban ke Rumah Sakit Daerah Kota Kendari, untuk mendapat perawatan medis,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan, usai melakukan penganiayaan tersangka, kemudian menyerahkan diri ke Mapolsek Poasia, untuk proses hukum selanjutnya.
“Kini tersangka menjalani pemeriksaan atas tindak pidana penganiayaan yang dilakukan terhadap korban,” pungkas Fitrayadi. Ys