Hukum

Pertambangan Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Direktur PT CMI sebagai Tersangka

×

Pertambangan Ilegal, Ditreskrimsus Polda Sultra Tetapkan Direktur PT CMI sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Penyidik Subdit IV Tipidter, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menetapkan Direktur PT Cahaya Mineral Investama (CMI) inisial SU, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penambangan ilegal, di Desa Puuwonua, Kecamatan Andowia, Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Selain SU, empat kroninya juga ditahan di Rutan Polda yaitu inisial CH, IR, MA dan RU. Terkait penambangan di kawasan hutan negara.

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, AKBP Didik Erfianto, mengatakan, dalam kasus itu, SU selaku direktur PT CMI telah ditetapkan tersangka. Penetapan SU sebagai tersangka, dilakukan penyidik tertanggal 9 Januari 2022.

“Benar, IR, RU, dan MA berkasnya sudah dilakukan tahap satu ke JPU Kejati Sultra. Sedangkan CH dan SU sementara dilanjutkan,” kata AKBP Didik Erfianto, pada Media Suarakendari. Com, pada Selasa (10/1/2023) .

Selain itu, polisi juga menyita empat unit alat berat jenis excavator dan 2 tumpukan ore nikel guna keperluan proses hukum.

“Untuk sejumlah alat berat kita sita guna keperluan proses hukum,” ujar Didik.

Atas kasus tersebut, tersangka SU dan kroninya dijerat dengan pasal berlapis tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan dengan ancaman hukuman minimal 3 tahun maksimal 15 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!