• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Penyidik Kejati Sultra Tahan Dirut PT KKP Terkait Korupsi Tambang Di WIUP PT Antam Konut

redaksi by redaksi
17 Juli 2023
in Hukum
0
0
SHARES
269
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kendari, suarakendari.com– Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menahan Direktur Utama PT. Kabaena Kromit Pratama (KKP), pada Senin (17/7/2023).

Dirut PT KKP inisial AA datang ke Kejati Sultra untuk menjalani pemeriksaan, sebagai tersangka.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sultra Dodi mengatakan, dalam pemeriksaan penyidik tersangka mengakui perbuatannya telah menerbitkan dokumen nikel yang berasal dari penambangan di Wilayah IUP PT. Antam di Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara.

“Dokumen yang diterbitkan seolah-olah berasal dari perusahaannya (PT. KKP) dengan imbalan 5 Usd Per metrik ton, yang berlangsung sejak awal tahun 2021 sampai dengan akhir tahun 2022,” kata Dodi, pada Media, Senin (17/7/2023).

Dodi melanjutkan, akibat perbuatan tersangka itu hasil penambangan di wilayah IUP Antam, yang dilakukan oleh PT. Lawu Agung Mining, tidak diserahkan ke PT. Antam selaku pemilik IUP, akan tetapi dijual ke beberapa Smelter dan hasilnya dinikmati oleh PT. Lawu Agung Mining, sehingga mengakibatkan kerugian negara.

“Tersangka dapat melakukan penjualan dokumen tersebut karena dilahan tambang PT. KKP tidak ada cadangan ore nikel, akan tetapi dengan kerjasama beberapa pihak dan imbalan uang, PT KKP tetap mendapatkan RKAB setiap tahun dengan jumlah jutaan metrik ton,” ujarnya.

Tersangka sebelumnya telah dicekal dan masuk dalam daftar DPO penyidik Kejati Sultra, setelah selesai menjalani pemeriksaan Tersangka langsung ditahan penyidik untuk 20 hari kedepan di Rutan Kendari.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Kejati Sultra menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di wilayah IUP PT Antam di Blok Mandiodo, Konawe Utara.

Keempat tersangka yakni GM PT Antam Konut, HA, Direktur PT Lawu Agung Mining, OS, Pelaksana Lapangan PT Lawu Agung Mining, GL dan Direktur PT KKP, AA.

Sebelumnya, ketiga tersangka lain sudah ditahan, hanya AA yang baru ditahan hari ini Senin (17/7/2023). Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • DPRD Sultra Setujui APBD Perubahan Tahun 2023
  • Warga Kendari Caddi Gerebek dan Bongkar Gubuk Komplotan Pembusur
  • Bantu Ribuan UMKM Kadin Sultra Raih Penghargaan
  • Anggota Polda Sultra Jalani Tes Urine Serentak

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!