Historia

Pengadilan Negeri Kendari Bubarkan “Paguyuban Orang Soppeng”

×

Pengadilan Negeri Kendari Bubarkan “Paguyuban Orang Soppeng”

Sebarkan artikel ini

“Mulai, 02 Mei 2023 Masyarakat Soppeng Tergabung Dalam Paguyuban DPW KKS Prov. Sultra, dan DPD KKS Kota Kendari, Tidak Boleh Lagi Melakukan Kegiatan Mengatasnamakan Organisasi KKS. PN Kendari Membubarkan Paguyuban Ini Atas Gugatan Seorang Warganya. Bila Ada yang Melakukan Merupakan Perbuatan Melawan Hukum, dan Bisa Pidana. Jadi Paguyuban DPW KKS Prov. Sultra, dan DPD KKS Kota Kendari, Sudah Dibubarkan”

ORGANISASI masyarakat atau paguyuban masyarakat Soppeng atau DPW [Dewan Pengurus Wilayah] KKS Prov. Sultra, dan DPD [Dewan Pengurus Daerah] KKS Kota Kendari, tidak boleh digunakan lagi.

Paguyuban ini , dibubarkan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kendari karena melakukan perbuatan melawan hukum atas gugatan seorang warganya sendiri.

Pasalnya, PateraiTjulang [wargaSoppeng] tinggal di Kota Kendari juga sebagai pencetus terbentuk paguyuban KKS di Kendari, melakukan gugatan di PN Kendari karena DPP-KKS kepengurusannya berakhir Juni 2019 [demisioner] tetapi masih membentuk, dan mengeluarkan SK ke DPW-KKS Sultra, dan DPD-KKS Kota Kendari. Ini sebagai perbuatan melawan hukum.

DPP [Dewan Pengurus Pusat] KKS periode 2014-2019 bermarkas di Kota Makassar, di Ketuai Prof. Dr. Syarifuddin Wahid, Ph.D, Sp,PA dan Sekjen, Dr. Asdar Djamereng, SE,MM dimisioner sejak Juni 2019.

Tetapi faktanya, masih mengeluarkan SK [Surat Keputusan] Nomor:23/SK/DPP/KKS/I/2021 tanggal 27 Januari 2021 membentuk kepengurusan DPW-KKS Sultra, dan SK. NO: 016/SKDPP/KKS/I/2021 tanggal 02 Januari 2021 membentuk DPD-KKS Kota Kendari.
Bahkan melakukan pengukuhan, dan melantik kepengurusan di sejumlah wilayah di Prov. Papua, Kalimantan, Sultra, dan Sulbar.

Dikeluarkannya Keputusan PN Kendari Nomor: 113/Pdt.G/2022/PN/Kdi tertanggal 18 April 2023 segala aktifitas mengatasnamakan paguyuban KKS [Kerukunan Keluarga Soppeng] tidak diperbolehkan dilakukan.

Begitu juga semua kepengurusan DPW KKS Sultra, di Ketuai AKBP [Pur] H. Ruslan, dan Ketua DPD KKS Kota Kendari di Ketuai, dr. H. Sukirman sudardibubarkan berdasarkan putusan PN Kendari.

Menurut penggugat, Paterai Tjulang, sebenarnya beberapa kali sidang digelar untuk mediasi tetapi para tergugat tidak pernah hadir.
“Hakim PN Kendari sudah melakukan panggilan baik melalui surat ke RT/RW, dan kelurahan hingga disiarkan di media satu pun tidak pernah hadir dalam persidangan,”ujarnya.

“Saya melakukan gugatan, tidak ada unsur seperti mau jadi Ketua DPW-KKS Prov. Sultra. Semata-mata kedepan agar mengelola organisasi paguyuban ini dikelola dengan benar, dan professional,”ujarnya lagi.

“Masa kepengurusan DPP-KKS sudah berakhir Juni 2019 [demisionir] tetapi masih mengeluarkan SK, dan mengukuhkan Kepengurusan di sejumlah daerah diantaranya di Sultra, dan Kota Kendari, tahun 2021.”

“Itu tindakan tidak benar, dan perbuatan melawan hukum. Semoga ke depan guatan ini membuka mata, dan cakrawala berpikir agar ke depan tidak terjadi seperti ini,” ujar Andi Tjulang sapaan akrab wartawan senior ini.

Putusan PN Kendari ditetapkan 18 April 2023 lalu. Namun para tergugat diberi kesempatan banding tapi tidak dilakukan sehingga PN Kendari memutuskan inkrah [Berkekuatan Hukum tetap], sejak 02 Mei 2023 lalu.

Ketua DPW KKS Prov. Sultra, AKBP [Pur] H. Ruslan, SH dihubungi sehubungan penetapan PN-Kendari membubarkan DPW-KKS-Sultra, dan DPD KKS Kendari mengatakan tidak ingin berpolemik lebih jauh apagi berpolitik dalam masalah yang dihadapi organisasi masyarakat soppeng ini.
“Tanya saja ke Andi Tjulang, karena belian ada dalam organisasi ini sebagai pembina. Jangan mi Saya komentari. Beliau lebih senior, nanti Saya salah jawab,”kata Ruslan dikutip Lulopedia hari Kamis (11/5/2023).

Ruslan mengaku sangat senang dikonfirmasi mengenai hal tersebut dan menyatakan dirinya sebagai warga negara menghormati keputusan Pengadilan Negeri Kendari. SK

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *