Peristiwa

OTT, KPK Sita Barang Bukti Rp 25 juta di Koltim

×

OTT, KPK Sita Barang Bukti Rp 25 juta di Koltim

Sebarkan artikel ini

Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  di Kabupaten Kolaka Timur menyita uang senilai 25 juta rupiah dari tangan para tersangka. Salah satu tersangka yang ditangkap KPK adalah Bupati Kolaka Timur, Andi Merya Nur.

Rabu malam (22/9/2021)  KPK mengumumkan Andi Merya Nur jadi tersangka kasus korupsi untuk perkara suap pada proyek jembatan dan pembangunan rumah di daerahnya. Nilai proyeknya hanya Rp 889 juta. Fee untuknya dijanjikan Rp250 juta. Sebagai panjar, sebanyak Rp25 juta diserahkan kepadanya kemarin malam oleh Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kolaka Timur, dan langsung terendus KPK.

Tentang Bupati Koltim

Andi Merya Nur adalah politisi cemerlang dan beruntung. Perempuan kelahiran 1984 ini sudah jadi anggota DPRD Kabupaten Kolaka di usia 25 tahun saat terpilih dalam Pemilu 2009. Sejak itu, ia tak lagi menjauh dari kekuasaan. Karir politiknya bahkan menanjak.

Dari DPRD, ia hijrah dengan mulus ke kursi eksekutif. Dua kali ia terpilih jadi Wakil Bupati Kolaka Timur dengan pasangan berbeda, salah satunya menjadi wakil dari Tony Herbiansya, Bupati Koltim periode sebelumnya.

Bahkan, belum sebulan dilantik jadi wakil bupati, pada bulan Maret 2021, bupati pasangannya meninggal dunia. Jadilah Andi Merya melenggang jadi bupati saat usianya baru 37 tahun.

Sayang semua berakhir begitu saja. Baru enam bulan berkuasa, Andi Merya langsung terbentur masalah besar. Tepat, 21 September 2021, wanita ini terjaring operasi tangkap tangan oleh lembaga rasuah

Ini merupakan akhir dari karir sang politisi cemerlang dan beruntung ini. Ia terjungkal oleh godaan rupiah yang nilainya tak seberapa itu .

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *