Hukum

Oknum Guru SMK Di Kendari Ditangkap Warga Usai Ambil Tempelan Sabu

×

Oknum Guru SMK Di Kendari Ditangkap Warga Usai Ambil Tempelan Sabu

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com– Seorang oknum guru sebuah Sekolah Kejuruan di Kota Kendari, inisial NR (49 Tahun) harus berurusan dengan polisi, setelah tertangkap tangan oleh warga, saat hendak mengambil tempelan sabu, di Jln. Kelapa Kuning, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Minggu (23/7/2023), sekitar pukul 13.00 wita.

Dari penangkapan itu, 1 (satu) saset bening yang diduga berisikan narkoba jenis sabu disita dari tersangka dengan berat total 0,41 (Nol Koma Empat Satu) Gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga Jln. Kelapa Kuning, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkoba.

“Tersangka NR ditangkap warga sekitar yang tengah mengambil tempelan diduga berisi sabu,” kata AKP Hamka, saat menggelar keterangan pers, Sabtu (29/7/2023).

Hamka melanjutkan, dari pemeriksaan sementara tersangka mengakui dirinya memperoleh 1 (satu) Paket diduga narkoba Jenis Sabu itu, dengan cara dibeli seharga Rp.300.000 (Tiga Ratus Ribu), dari seorang lelaki yang ia kenal dari Medsos dengan inisial TR.

“NR mengakui bahwa sudah tujuh kali membeli sabu dari lelaki TR untuk di Komsumsi sendiri,” ujarnya.

Saat ini Penyidik dan Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Kendari masih mendalami dan melakukan lidik mengenai keberadaan seorang lelaki inisial TR, yang memasok barang haram ke tersangka.
“Atas perbuatannya tersangka kami sangkakan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” pungkas AKP Hamka. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *