Kendari, suarakendari.com-Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Kendari melaksanakan sosialisasi Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Hotel Kubah 9 Kendari, Kamis (10/8).
Sekretaris Daerah Kota Kendari Dr. Drs. Ridwansyah Taridala, M.Si., saat membuka acara ini menyampaikan, sosialisasi ini merupakan salah satu instrumen yang dilakukan Pemkot Kendari melalui DP3A dengan melibatkan Stakeholder dan Forkopimda, mengingat, faktanya beberapa kasus masih di temukan anak-anak di bawah umur yang diperkerjakan, terutama anak anak yang berada di lampu merah dan di perempatan jalan yang diorganisir oleh oknum tertentu.
โKita berharap ada kesatuan irama dan langkah bagaimana melakukan pencegahan secara sistemik terhadap kekerasan terhadap anak dan perempuan.โ Ujarnya.
Selain itu, ia juga menyampaikan lima arahan Presiden Joko Widodo yaitu peningkatan pemberdayaan perempuan dalam kewirausahaan, peningkatan peran ibu dan keluarga dalam pendidikan dan pengasuhan anak, penurunan kekerasan pada perempuan dan anak, penurunan pekerja anak dan pencegahan perkawinan anak.
โSehingga pemerintah daerah memiliki peran untuk menyelengarakan pelayanan terpadu dalam penanganan, perlindungan dan pemulihan, menyelenggarakan pencegahan tindak pidana kekerasan seksual secara cepat, terpadu dan terintegrasi serta mendorong peran aktif masyarakat dan penguatan peran keluarga.โ Tambahnya. Ys