Hukum

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis Bebas

×

Mantan Wali Kota Kendari Sulkarnain Kadir Divonis Bebas

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com-Pembacaan vonis sidang kasus dugaan suap dan gratifikasi PT Midi Utama Indonesia (MUI) atau Alfamidi yang didakwakan kepada mantan Wali Kota Kendari, Sulkarnain Kadir  digelar Rabu (27/12/2023), di PN Tipikor Kendari.

Hakim sebagaimana dalam pembacaan putusan yang didasarkan pada fakta-fakta persidangan menjatuhkan vonis bebas kepada Sulkarnain karena terbukti tidak bersalah melakukan tindak pidana sebgaimana yang dituduhkan.

“Terbukti secara sah dan meyakinkan tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan,”tegas hakim.

Dalam sidang pembacaan putusan Sulkarnain Kadir di Pengadilan Tipikor Kendari, Baron Harahap SH, selaku kuasa hukum Sulkarnain pun menyebutkan beberapa fakta hukum yang dapat mengindikasikan bahwa Sulkarnain Kadir akan bebas murni dari dakwaan korupsi yang ditujukan kepadanya.

Beberapa fakta tersebut di antaranya, mencakup bahwa, pencairan dana 700 juta rupiah dari Lazizmu tidak ada hubungannya dengan RAB Pemkot 721 juta rupiah, dan uang 700 juta rupiah tersebut diperuntukkan untuk pemberdayaan kampung warna Wani Bunggotoko bukan dari PT MIDI, serta PT MIDI tidak merasa terpaksa memberikan uang sebesar 700 juta rupiah tersebut.

Selain itu, dana 700 juta rupiah juga tidak dianggap untuk urusan perizinan MIDI di Kendari. Tak hanya itu, tidak ada fakta ditemukan adanya transfer 50 juta rupiah ke rekening Sulkarnain Kadir, dan Sulkarnain Kadir pun tidak terlibat dalam pendirian Anoa Mart maupun mengintervensi proses perizinan PT MIDI di Kendari.

Tentu saja, fakta-fakta tersebut membuat pengacara Sulkarnain Kadir sedari awal merasa optimis, bahwa putusan hakim akan menyatakan kliennya “bebas murni”.

Semangat dan kepercayaan para pengacara Sulkarnain Kadir akan dapat mengubah nasib kliennya menjadi tidak terbukti terlibat dalam kasus korupsi yang menyeret namanya telah terlihat sejak kasus itu mulai bergulir. “Semoga putusan hakim yang diambil nantinya akan tetap mengikuti keadilan dan kebenaran di mata hukum,”kata Baron. Sk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *