Hukum

Sidang Pembacaan Putusan Sulkarnain Kadir: Fakta-Fakta Hukum yang Terungkap

×

Sidang Pembacaan Putusan Sulkarnain Kadir: Fakta-Fakta Hukum yang Terungkap

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com-Sidang pembacaan putusan eks walikota Kendari Sulkarnain Kadir di Pengadilan Tipikor Kendari baru saja dibacakan dan hasilnya membebaskan Sulkarnain Kadir dari dakwaan alias divonis bebas.

Dalam persidangan Rabu (27/12/2023) di PN Tipikor Kendari, Majelis hakim telah mengungkap beberapa fakta hukum yang terkait dengan kasus ini. Berikut adalah beberapa fakta yang berhasil diungkapkan selama persidangan:

1. Pencairan uang 700 juta dari Lazizmu tidak ada hubungannya dengan RAB Pemkot 721 juta, sehingga adanya atau tidaknya RAB yang ditandatangani oleh Ridwansyah Taridala tidak menjadi masalah.

2. Dana sebesar 700 juta diberikan untuk pemberdayaan Kampung Warna-Warni Bunggotoko yang bukan merupakan uang dari PT MIDI.

3.PT MIDI tidak merasa terpaksa memberikan uang sebesar 700 juta.

4. Dana 700 juta tersebut tidak dianggap untuk urusan perizinan MIDI di Kendari.

5. Fakta tidak ditemukan adanya transfer 50 juta ke rekening Sulkarnain Kadir.

6. Tidak ada keterlibatan Sulkarnain Kadir dalam pendirian Anoa Mart.

7. Sulkarnain Kadir tidak pernah terlibat atau mengintervensi proses perizinan PT MIDI di Kendari.

Dari fakta-fakta tersebut, selaku kuasa hukum Sulkarnain Kadir, Baron Harahap meyakini bahwa putusan hakim nantinya akan menyatakan Sulkarnain Kadir sebagai “bebas murni”.

“Tentu saja, ini masih menjadi keputusan hakim. Namun, fakta-fakta yang baru saja diungkapkan ini dapat memberikan harapan dan kepastian bagi  klien Kami Sulkarnain Kadir,”ungkapnya.

Kasus ini kata Baron Harahap memberikan pembelajaran bagi kita semua bahwa sistem hukum di Indonesia harus tetap dipercayai dan dihormati. “Kita semua harus mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Dalam situasi seperti ini, kita harus ingat bahwa Presumpsi Innocent adalah asas penting dari hukum, di mana setiap orang dianggap tidak bersalah sampai terbukti secara sah dan meyakinkan sebaliknya,”katanya.

“Marilah kita hormati proses hukum yang sedang berjalan. Semoga proses ini dapat berlangsung dengan adil dan transparan,”ajaknya. Sk

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *