Hukum

Lagi, Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Aplikasi Michat Ditangkap Polisi

×

Lagi, Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang Melalui Aplikasi Michat Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui aplikasi Michat.

Dari pengungkapan itu,Tim Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) TPPO Ditreskrimum Polda Sultra menangkap satu orang lelaki inisial DA, yang diduga telah melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang (eksploitasi Seks) melalui aplikasi Michat.

Kepala Sub Satgas Gakkum TPPO Ditreskrimum Polda Sultra Kompol Syahrir Hanafi mengatakan tersangka ditangkap pada Senin (7/8/2023), sekitar pukul 16.00 wita, di sebuah hotel di Jln. Kol. H. Abd. Hamid, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

” Tersangka kami tangkap karena diduga melakukan tindak pidana perdagangan orang (Eksploitasi Seks) terhadap dua orang wanita, masing – masing inisial MI dan MR, melalui aplikasi Michat,” kata Kompol Syahrir Hanafi, pada media Suarakendari.com,Selasa (8/8/2023).

Hanafi melanjutkan, dari eksploitasi seks terhadap dua wanita tersebut, tersangka mendapat keuntungan.

“Dua wanita dijual tersangka melalui aplikasi michat kepada pria hidung belang, dengan tarif Rp. 400 ribu hingga Rp. 500 ribu per sekali kencan, dan hasil itu tersangka mendapat untung Rp. 150 sampai Rp. 200 ribu,” ujarnya.

Kompol Syahrir Hanafi juga menambahkan, tersangka dan dua wanita yang di pekerjakan sebagai penjaja seks, dibawa ke Mako Polda Sultra guna pemeriksaan lanjutan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *