Hukum

Lagi, Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap 7 Penambang Ilegal dan Sita 5 Alat Berat di Blok Mandiodo Konut

×

Lagi, Ditreskrimsus Polda Sultra Tangkap 7 Penambang Ilegal dan Sita 5 Alat Berat di Blok Mandiodo Konut

Sebarkan artikel ini

 

Konut, suarakendari.com- Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, khususnya Subdit IV Tindak Pidana Tertentu (Tipidter)
melakukan operasi tangkap tangan (OTT) penambang ilegal di eks IUP PT Hafar Indotech di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut) pada Jumat (4/11/2022).

Operasi tangkap tangan yang dipimpin Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sultra, AKBP Priyo Utomo, berhasil mengamankan alat berat jenis excavator.

“Total ada lima alat berat yang kami amankan dalam operasi ini,” kata AKBP Priyo Utomo.

Selain mengamankan alat berat, tim juga mengamankan tujuh orang yang terdiri dari operator alat berat, pengawas lapangan, dan kepala bagian produksi.

“Tujuh orang kami amankan di lokasi, dan saat ini sedang kami periksa secara intensif,” katanya.

Hasil pemeriksaan sementara, lanjut AKBP Priyo, penambangan ilegal di lokasi tersebut diduga dilakukan PT Cahaya Mineral Investama (PT CMI). Pihaknya masih terus melakukan penyelidikan intensif.

Mantan Kanit Jatanras Polda Jateng ini mengatakan, OTT terhadap penambang ilegal di lokasi tersebut merupakan rangkaian dari patroli mining yang sedang intens dilakukan pihaknya sejak beberapa bulan terakhir.

AKBP Priyo menegaskan akan terus melakukan patroli mining di wilayah hukum Polda Sultra sesuai dengan arahan dan atensi pimpinan Polri.

“Saya peringatkan kepada semua pihak agar tidak menambang secara ilegal di wilayah Sultra, jika tidak diindahkan maka akan kami kejar kami tindak dimanapun lokasinya. Jika ingin menambang, silahkan gunakan cara yang baik dan benar, lengkapi dokumen dan persyaratannya,” tegas AKBP Priyo. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *