• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Remaja Putri di Kendari Nekat Mencuri Motor

redaksi by redaksi
5 November 2022
in Hukum
0
0
SHARES
394
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com- Seorang perempuan yang masih berusia 13 tahun berinisial NAA, ditangkap Polisi karena mencuri sepeda motor di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra).

NAA mencuri sebuah sepeda motor milik warga di Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, pada 26 Oktober 2022 lalu.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muhammad Eka Fathurrahman, melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku mencuri sepeda motor saat sedang ditinggal oleh pemiliknya keluar rumah.

“Pelaku melihat motor korban sedang terpakir di garasi rumah dalam keadaan sepi. Pelaku kemudian mendorong motor tersebut lalu disembunyikan di semak-semak hutan,” ujar Fitrayadi, pada Sabtu (5/11/2022).

Keesokan harinya, lanjut Fitrayadi, pelaku kembali datang mengambil mtor tersebut lalu dibawa ke bengkel. Sesampainya dibengkel, ia meminta agar soket motornya disiambungkan.

“Selanjutnya beberapa hari kemudian Tersangka datang ke bengkel untuk mengambil motor tersebut,” ucapnya.

Setelah melakukan penyelidikan beberapa hari, Polisi berhasil menangkap pelaku di Lorong Rajawali, Jalan Mekar, Kelurahan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (5/11/2022).

Setelah ditangkap, pelaku sselanjutnya dibawa ke Polresta Kendari, untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

“Pelaku sudah kita amankan beserta barang bukti satu unit sepeda motor jenis Honda dengan nomor polisi DT 2835 CM,” ungkapnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian, ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ys

Tags: curanmorheadlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Raperda APBD Sultra Tahun 2023, Pj Gubernur Sultra Prioritaskan Program Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat
  • Andap Budhi Revianto Lantik Penjabat Bupati Konawe Dan Penjabat Walikota Baubau
  • Peringatan Hari Perhubungan Nasional Pj Gubernur Beri Penghargaan Kepada ASN Purnabakti
  • Pj Bupati Bersama Ketua TP-PKK Bombana Temu Kader Posyandu Se Kecamatan Kabaena

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!