Hukum

Ketua DPD Gerindra Sultra Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Penahanan?

×

Ketua DPD Gerindra Sultra Ditetapkan sebagai Tersangka, Polisi Bakal Lakukan Penahanan?

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com- Polresta Kendari menetapkan Ketua DPD Gerindra Sultra AAA sebagai tersangka kasus dugaan penggelapan dana perusahaan PT. KKP sekitar 34 Miliar.

Kapolresta Kendari melalui Kasatreskrim AKP Fitrayadi mengatakan pihaknya bisa menerbitkan perintah membawa ketika dua kali panggilan diabaikan.

“Itu kan kalau di KUHAP setelah panggilan pertama tidak hadir, dilayangkan panggilan kedua, dan kalau panggilan kedua tidak hadir juga itu dapat diterbitkan surat perintah membawa, dibawa ke kantor (Polresta Kendari),” kata AKP Fitrayadi.

Ia juga menambahkan bahwa terkait penahanan itu merupakan kewenangan penyidik.

“Kalau masalah penangkapan dan penahanan itu subyektif penyidik, itu sudah teknis-teknis penyidikan,” ungkapnya.

Ia juga mengungkapkan AAA dalam kasus ini AAA disangkakan pasal 374 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara

“Pasal 374 KUHP, Maskimal ancaman hukuman 5 tahun, dan Kalau berdasarkan di KUHAP ancaman 5 tahun itu dapat ditahan,” pungkasnya.

Hingga berita ini di terbitkan, belum ada konfirmasi dari AAA maupun kuasa hukumnya, atas kasus yang menimpa Ketua Gerindra Sultra itu. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *