Hukum

Ketagihan Game Online Tiga Bocah di Kendari Ditangkap karena Mencuri

×

Ketagihan Game Online Tiga Bocah di Kendari Ditangkap karena Mencuri

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Buser 77 Polresta Kendari menangkap seorang Bocah laki-laki berinisial RA karena kasus pencurian. Bocah ini ditangkap di rumahnya di Jalan jati Raya, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, pada Sabtu (6/8/2022).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan, bocah tersebut sudah banyak kali melakukan aksi pencurian dengan sasaran uang dan ponsel korban.

“Modus pelaku ini mengincar mobil yang tidak dikunci pintunya. Sebelum beraksi dia (pelaku) mengintip mobil-mobil yang sedang parkir lewat jendela. setelah ditahu ada uang atau Hp dan pintu tidak terkunci, disitu pelaku langsung masuk ke dalam lalu mencuri,” ujar Fitrayadi.

Dari hasil interogasi Polisi, Bocah ini mengaku sudah beberapa kali mencuri dengan modus yang sama di Kota Kendari.

“Saya intip-intip mobilnya orang, pas saya lihat ada Hp disitu saya langsung buka pintu mobil. Sudah banyak kali saya mencuri, di bagaian Pasar Panjang sama di Torada, bagian situ-situ saja,” kata RA saat diinterogasi oleh Polisi.

Fitrayadi mengungkapkan, dari hasil pemeriksaan pelaku nekat mencuri dengan alasan untuk membeli Diamond game online.

“Jadi Hp atau uang yang dia curi dipakai untuk membeli chip diamond game online,” ungkapnya.

Selain RA, lanjut FItrayadi, Buser 77 juga mengamankan dua orang orang Pelaku lainnya yang juga merupakan rekan dari Bocah laki-laki tersebut.

“Dua lagi diamankan yakni MS dan RE. Keduanya merupakan pelaku satu komplotan dengan RA dalam kasus pencurian di Kota Kendari,” jelasnya.

Kini ketiganya telah diamankan di Polresta Kendari untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut. Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *