Hukum

Cabuli Pacar di Hotel, Ortu Korban Lapor Polisi

×

Cabuli Pacar di Hotel, Ortu Korban Lapor Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Seorang pemuda berinisial RY (26 Tahun) di Kota Kendari, harus berurusan dengan Polisi, setelah dilaporkan mencabuli anak gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (nama samaran).

RY dilaporkan oleh orang tua korban karena tidak terima anak gadisnya di bawa ke sebuah hotel, lalu dicabuli pelaku, yang terletak di Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Kasat Reksrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengatakan kejadian berawal, saat Bunga ke luar dari rumah dengan alasan mau membeli pulsa di konter.

“Kejadiannya pada 30 Juli 2022, Bunga pergi tinggalkan rumah sekitar pukul 20.00 Wita, dengan alasan mau beli pulsa, namun sampai pukul 02.00 Wita dini hari ia tidak pulang-pulang,” ujarnya.

Orang tuanya kemudian mencari Bunga keesokan pagi harinya dan ditemukan sedang ada di rumah temannya di THR.

“Disini Bunga mengaku kalau semalaman habis dibawa ke hotel oleh RY, yang tidak lain pacarnya sendiri,” tambah Fitrayadi.

Orang tua Bunga yang merasa tidak terima kemudian melaporkan RY di Polresta Kendari. Petugas yang menerima laporan, kemudian melakukan penyelidikan dan mencari keberadaan RY.

“RY akhirnya berhasil diamankan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Kabupaten Konawe Utara. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polresta Kendari untuk proses pemeriksaan lebih lanjut,” kata Fitrayadi.

Saat dilakukan interogasi, lanjut Fitrayadi, RY mengaku membawa Bunga ke hotel melakukan hubungan badan sudah lebih dari satu kali.

“Pelaku mengakui telah menyetubuhi korban lebih dari sekali di Hotel M, yang ada di Kadia,” ungkapnya.

Atas perbuatannya itu, RY dijerat pasal 81 ayat (1) dan (3) Jo. Pasal 76 D UU RI No. 17 Tahun 2016 penetapan Perpu No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, dengan ancaman hukuman 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *