Hukum

Kembali Berulah, Residivis Pencuri Motor Ditangkap Resmob Polda Sultra

×

Kembali Berulah, Residivis Pencuri Motor Ditangkap Resmob Polda Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari – Seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), berinisial YN (32 Tahun), warga Desa Lebo Jaya, Kecamatan Konda, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), ditangkap Tim Resmob Polda Sultra.

Pelaku yang seorang residivis dalam kasus yang sama yakni pencurian, ditangkap Tim Resmob, Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, saat tengah mengkonsumsi minuman keras di sebuah rumah di Jl. Anawai, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua – wua, Kota Kendari, pada Sabtu (24/9/2022).

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes. Pol I Wayan Riko, melalui Kepala Unit Resmob, AKP Jimy Fernando, mengatakan, pelaku melakukan pencurian sepeda motor milik warga Desa Lambusa, Kecamatan Konda, Konawe Selatan (Konsel), dan terekam kamera pengawas (CCTV), pada Rabu (14/9/2022).

“Berbekal rekaman kamera pengawas (CCTV) itu, kami melakukan penyelidikan, dan menangkap pelaku bersama 1 (Satu) unit sepeda motor,”Kata AKP Jimy Fernando, pada media, Sabtu (24/9/2022).

Lanjut, AKP Jimy Fernando, hingga kini pihaknya, masih mengembangkan penyidikan, guna mengungkap Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain aksi pencurian yang dilakukan pelaku.

“Kami masih mengembangkan penyidikan, untuk mengungkap Tempat Kejadian Perkara (TKP) lain, karena pelaku merupakan residivis pencuri motor,”Ujar Kanit Resmob Polda Sultra.

Ditambahkan, Jimy, modus yang dilakukan pelaku yakni memantau situasi sekitar lokasi motor yang menjadi tergetnya, saat situasi sepi, pelaku langsung beraksi menggunakan kunci T.

Motor hasil curian tersebut dijual pelaku, dan uang hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-sehari.

“Selain residivis pencurian, pelaku juga adalah residivis kasus penyalahgunaan narkoba, dan pada Maret 2022, baru keluar dari penjara,”Imbuhnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra, dan di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *