Hukum

Kejati Sultra Usul Restorative Justice 14 Perkara Periode Januari – Juli 2022

×

Kejati Sultra Usul Restorative Justice 14 Perkara Periode Januari – Juli 2022

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) menerapkan Restorative Justice terhadap belasan kasus yang ditangani, selama Januari hingga Juli 2022.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka untuk menciptakan kesepakatan penyelesaian pidana yang lebih adil dan humanis di lingkungan Kejati Sultra.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sultra, Raimel Jesaja, SH., MH mengatakan bahwa penanganan perkara dengan Restorative Justice merupakan terobosan baru dari kejaksaan yang telah berlangsung dua tahun terakhir.

Menurutnya, Restorative Justice memberikan dampak bagi para pencari keadilan tidak hanya pada substansi hukum tersebut, namun mendapat azas kebermanfaatan terhadap warga yang sedang berhadapan dengan hukum.

“Hukum harus memberikan keadilan, namun tetap memperhatikan situasi keadaan yang ada”, ungkapnya pada Jumat (22/7/2022) pagi.

Dirinya menambahkan bahwa perkara yang memperoleh Restorative Justice tersebut dilakukan dengan kesepakatan serta seleksi yang ketat.

“Saat ini 14 perkara dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Sultra selama Januari hingga Juli 2022 dari sebelumnya hanya 13 namun beberapa hari yang lalu dilakukan pengusulan satu perkara”, jelasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!