Hukum

Buser 77 Ciduk Pelaku Penganiayaan Warga Ilmiah Wua-wua

×

Buser 77 Ciduk Pelaku Penganiayaan Warga Ilmiah Wua-wua

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Seorang Pria, bernama Edho, warga : Lrg. Ilmiah, Kecamatan Lepo-Lepo, Kota Kendari, menjadi korban penganiayaan Orang Tidak Dikenal (OTK) di Jl. Malaka (Depan Rumah Sakit Umum Daerah Kota Kendari), pada Sabtu (23/7/2022), sekitar pukul 01.00 wita.

Menurut, salah seorang rekan korban, Rezha, awalnya dia, korban dan lima rekannya yang lain, sedang duduk dipinggir laut, tembusan menuju Masjid Al-Alam, depan RSUD Kota Kendari, tiba-tiba datang Orang Tidak Dikenal (OTK) langsung berhenti ditempat Rezha, korban dan rekan – rekannya duduk dan salah satu dari mereka yang dikenali korban bernama Tompel mendatangi dan duduk disamping korban sambil bercerita.

“Kemudian tiba-tiba rekan – rekan dari Tompel langsung Mengayunkan Parang ke arah Korban dan mengenai Kepala, lengan sebelah kanan dan jari tangan sebelah kanan,”kata Rezha

Usai melakukan penganiayaan, kemudian pelaku mengejar rekan korban lainnya menggunakan parang, namun rekan korban berhasil melarikan diri.

Korban kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka yang di alami.

Petugas kepolisian dari Polresta Kendari, yang menerima laporan adanya penganiayaan disertai pengeroyokan, langsung melakukan penyelidikan dan penyidikan.

Kurang dari 24 Jam, akhirnya pelaku penganiayaan disertai pengeroyokan terhadap korban atas nama Edho, ditangkap Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reskrim Polresta Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP. Fitrayadi, S.Sos., S.H., M.H, mengatakan, pelaku yang ditangkap bernama Jibran Al Ghozali alias Aco (20 Tahun).

Pelaku ditangkap di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Sabtu (23/7/2022), sekitar pukul 03.00 wita.

“Dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku melakukan penganiayaan terhadap korban karena sakit hati,”yngkap Kasat Reskrim Polresta Kendari.

Ditambahkan Fitrayadi, pelaku juga mengaku, senjata tajam jenis parang yang digunakan untuk menganiaya korban adalah miliknya, dan pelaku juga merupakan residivis kasus 170 KUHP dan 338 KUHP.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 351 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman 2 Tahun 8 Bulan penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!