Hukum

Sempat Buron Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

×

Sempat Buron Pelaku Pencabulan Dua Anak di Bawah Umur Diciduk Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Baubau, suarakendari.com – Seorang Pria di Kota Baubau, ditangkap Satuan Reskrim Polres Baubau, karena diduga menjadi pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di bawah umur.

Pelaku yang ditangkap yakni inisial IN.

Kapolres Baubau, AKBP Erwin Pratomo, mengatakan pelaku IN, di laporkan seorang warga Kota Baubau, karena diduga menjadi pelaku pencabulan anak di bawah umur.

AKBP Erwin menuturkan, Kronologis kejadian bermula, pada April 2020, dua korban sebut saja Mawar dan Melati, bertemu pelaku di sekitar Kawasan Keraton Buton.

“Saat itu kedua korban bertemu pelaku, dan pelaku mengaku akan mengajarkan pengetahuan tentang agama,”Kata AKBP Erwin Pratomo, saat memberi keterangan, pada Sabtu (23/7/2022).

Lanjut Kapolres, seminggu setelah pertemuan pertama, pelaku kemudian mengajak kedua korban di rumah kontrakannya, di gudang jambu mente, kelurahan Kadolo, Kecamatan Kokalukuna, Kota Baubau.

“Di rumah Kontrakan pelaku, kedua korban kemudian di cabuli, tidak sampai disitu pelaku juga merekam aksi pencabulan yang dilakukannya menggunakan ponsel miliknya,”Ujarnya.

Tidak sampai disitu, satu bulan kemudian, pelaku kembali mengajak kedua korban untuk melakukan persetubuhan, namun di tolak kedua korban. Pelaku lalu mengancam kedua korban untuk menyebarkan video asusila kedua yang telah di rekam pelaku.

“Modus itu menjadi alat pelaku, untuk menjebak kedua korban melakukan perbuatan asusila,”Lanjut Kapolres Baubau.

Keluarga salah satu korban, yang melihat video asusila itu, kemudian melapor ke polisi.

Dan pada Jumat (15/7/2022), akhirnya pelaku IN yang sempat buron ditangkap di rumah saudaranya, di Dusun Parigi Desa Wahai Kecamatan Seram, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku, setelah Polres Baubau berkoordinasi dengan Polsek Wahai Polres Maluku Tengah di Masohi.

Kini pelaku sudah kami amankan, dan di jerat melanggar pasal 81 ayat (1) UU RI jo pasal 76D UU RI Nomor 17 tahun 2016 Tentang penetapan Peraturan Pemerintah, pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 Tentang perubahan ke dua atas UU RI Nomor 35 tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU . Dan terancam hukuman Pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!