Hukum

Kejaksaan Sebut 5,7 Triliun Rupiah Kerugian Negara atas Kasus Korupsi Tambang di WIUP PT Antam Mandiodo Konut

×

Kejaksaan Sebut 5,7 Triliun Rupiah Kerugian Negara atas Kasus Korupsi Tambang di WIUP PT Antam Mandiodo Konut

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali menetapkan dua tersangka atas perkara Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di WIUP PT Antam, di Blok Mandiodo, Kabupaten Konut dengan modus dokumen terbang yang diduga menyebabkan kerugian negara.

Dari keseluruhan aktifitas penambangan di blok Mandiodo menurut perhitungan sementara auditor telah diduga kerugian keuangan negara sebesar Rp. 5,7 Triliun. Hanya saja kejaksaan belum merinci item-item kerugian dari besaran nilai kerugian tersebut.

Petinggi Kementrian ESDM Terlibat

Asintel Kejati Sultra Ade Hermawan kepada wartawan di kendari, mengatakan pada Senin (24/7/2023), Penyidik Kejaksaan Tinggi Sultra menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi Pada Wilayah Ijin Usaha Pertambangan PT. Antam di Mandiodo Konut.

“Tsk SW dan EVT menurut hasil penyidikan telah memproses penerbitan Rencana Kerja Anggaran Biaya (RKAB) tahun 2022 sebesar 1,5 juta metrik ton ore nikel milik PT. KKP dan beberapa juta metrik ton ore nikel pada RKAB beberapa perusahaan lain disekitar blok Mandiodo tanpa melakukan evaluasi dan verifikasi sesuai ketentuan, padahal perusahaan tersebut tidak mempunyai deposit/cadangan nikel di Wilayah IUP nya, sehingga dokumen RKAB tersebut (dokumen terbang) dijual kepada PT. Lawu Agung Mining yg melakukan penambangan di wilayah IUP PT. Antam, seolah-olah nikel tersebut berasal dari PT. KKP dan beberapa perusahaan lain yang mengakibatkan kekayaan negara berupa ore nikel milik negara PT. Antam dijual dan dinikmati hasilnya oleh pemilik PT. LAM, PT. KKP dan beberapa pihak lain,” ujarnya.

Sebelumnya penyidik Kejati Sulawesi Tenggara telah menetapkan 5 (lima) orang tersangka yaitu HA (GM PT. Antam Konawe Utara) GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM) OS (Dirut PT. LAM) WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), dengan penetapan 2 orang tersangka maka penyidik telah menetapkan 7 orang Tersangka, dan penyidikan masih terus dikembangkan.

Tak main-main dua tersangka yang ditetapkan adalah petinggi kementriab ESDM, yakni, SM Kepala Geologi Kementerian ESDM (Mantan Direktur Pembinaan Pengusahaan Mineral Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM) dan EVT (Evaluator RKAB pada Kementerian ESDM).

“Dua orang tersangka itu awalnya diperiksa sebagai saksi bertempat di Gedung Bundar Pidsus Kejaksaan Agung, selanjutnya ditetapkan sebagai tersangka dan langsung dilakukan penahanan untuk sementara di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung,” kata Ade Hermawan.

Lanjut Ade, kedua orang tersangka itu akan dipindahkan ke Rutan Kendari Sultra, untuk menjalani proses hukum selanjutnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *