Hukum

Kasus Kejahatan Konvensional Menurun di Tahun 2021

×

Kasus Kejahatan Konvensional Menurun di Tahun 2021

Sebarkan artikel ini


Bertempat di Aula Dachara, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) menggelar Press Release akhir tahun, Jumat (31/12/2021), yang diikuti oleh rekan-rekan media cetak, elektronik, dan online mitra Polda Sultra.
Press Release akhir tahun juga turut diikuti oleh Wakapolda Sultra Brigjen Pol Drs Waris Agono, M.Si beserta seluruh jajaran pejabat utama Polda Sultra.
Data Kepolisian Daerah Sultra menyebutkan dari Bulan Januari sampai Desember 2021 kasus kriminal yang di tangani mencapai 2.878 kasus.
Kasus yang ditangani itu,sebagian besar adalah kasus kejahatan konvensional berupa pencurian penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
Kapolda sultra,Irjen Teguh Pristiwanto mengatakan,kejahatan konvensional pada tahun 2021 mengalami penurunan 1.576 kasus atau 40,62 persen,bila dibanding tahun 2020.
Hal itu akibat dari intensifnya kepolisian melakukan kegiatan pencegahan dan penindakan terhadap para pelaku kejahatan konvensional.
Sementara,penyelesaian kasus kejahatan konvensional pada 2021,mengalami penurunan 735 kasus atau 25,53 persen,bila dibanding 2020.
“Dari jumlah kasus kejahatan Konvensional di tangani sudah ada yang di limpahkan ke kejaksaan untuk kemudian menjalani persidangan,”Ujar Irjen Teguh Pristiwanto
Jenderal Bintang Dua tersebut menambahkan saat ini Sultra daerah yang aman dan dengan menjaga situasi kamtibmas tetap aman diharapkan investor akan datang dan membawa dampak positif khususnya bagi perekonomian dan masyarakat Sulawesi Tenggara.
“Menurunnya tindak kriminalitas, masyarakat paham akan kenyamanan dan keamanan,” tegasnya.
Dalam release akhir tahun ini Polda Sultra Juga memaparkan jumlah penyelesaian tindak pidana serta progress pelaksanaan vaksinasi dari berbagai daerah di Sulawesi Tenggara.
Untuk tahun mendatang penanganan covid19 masih jadi Prioritas utama mengingat pandemi sampai saat ini masih belum selesai. (YS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *