Hukum

Karyawan Swasta Di Kendari Ditangkap Polisi Usai Tempel Sabu

×

Karyawan Swasta Di Kendari Ditangkap Polisi Usai Tempel Sabu

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menangkap seorang pria inisial PS (27 Tahun) yang sehari – harinya berprofesi sebagai karyawan swasta di Kota Kendari karena diduga menjadi pengedar sabu.

Tersangka PS ditangkap di dua lokasi berbeda dalam Kota Kendari, yakni di Kecamatan Kambu.

Dari tangan tersangka, polisi menyita 23 (Dua Puluh Tiga) saset kecil siap edar, diduga berisi sabu, dengan berat total 45,36 gram.

Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan warga yang resah dengan maraknya peredaran gelap narkoba di wilayah Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Tersangka kami tangkap, saat hendak menempelkan 1 (Satu) paket kecil sabu di depan sebuah Hotel di Jln. Jenderal AH. Nasution, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu,” kata AKP Hamka, pada Sabtu (29/7/2023).

Hamka melanjutkan, usai menangkap tangan tersangka, kemudian dilakukan pengembangan, dan kembali menemukan puluhan paket kecil sabu siap edar, di kamar kontrakan tersangka di Jln. Maleo, Kelurahan Kambu, Kecamatan Kambu, Kota Kendari.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka memperoleh barang haram itu, dari seorang lelaki inisial RM, yang menyuruhnya mengambil paket sabu, yang sudah di tempel di Jln. Balai Kota III, Kelurahan Pundambea, Kecamatan Kadia,” ujarnya.

Selain itu, kata Hamka, tersangka di iming – imingi upah sebesar Rp.5.000.000, jika berhasil mengedarkan sabu. Dan tersangka juga mengaku sudah mengedarkan beberapa paket sabu di beberapa lokasi dalam Kota Kendari.

“Kami masih mengembangkan penyidikan, guna mengungkap pemasok barang haram itu ke tersangka,” imbuh Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan dijerat Pasal 114 Ayat 2 Subsider Pasal 112 Ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *