Hukum

Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Ringkus Pelaku Pencurian Lintas Kabupaten

×

Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra Ringkus Pelaku Pencurian Lintas Kabupaten

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Tim Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), menangkap seorang Pria, berinisial HL (28 Tahun), warga Kampung Butung, Kelurahan Kendari, Kecamatan Kendari.

HL ditangkap karena diduga menjadi pelaku pencurian barang elektronik dan sepeda motor.

Dari tangan pelaku, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, menyita barang bukti hasil curian, berupa 1 (Satu) unit Laptop, 2 (Dua) Buah Ponsel, serta Beberapa unit sepeda motor.

Kepala Sub Direktorat (Subdit) 3 Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi, S.Ik, mengatakan, dari hasil penyidikan sementara, pelaku mengaku sudah 15 (Lima Belas) Tempat Kejadian Perkara (TKP) melakukan pencurian.

“Pelaku tidak hanya melakukan pencurian barang elektronik, tetapi juga melakukan pencurian sepeda motor,”Kata AKBP Jibrael Bata Awi, S.Ik.

Lanjut AKBP Jibrael, pelaku juga tidak hanya melakukan pencurian di wilayah Kota Kendari, tetapi di beberapa Kabupaten di Sultra, seperti Kabupaten Konawe Kepulauan dan Kabupaten Konawe Utara.

“Pelaku kami tangkap berdasarkan laporan dari korbannya, yang merupakan ASN di Universitas Haluoleo, setelah menyantroni rumah korban, pada bulan April 2022, di Jln. Bunga Kana, Kelurahan Watu – watu, Kecamatan Kendari Barat,”Ujarnya.

Kasubdit juga menambahkan, dari keterangan, pelaku melakukan aksi pencuriannya untuk menyenangkan sang pujaan hatinya.

“Barang bukti pencurian yang dilakukan pelaku di jual ke penadah, dan hasilnya di pakai berfoya – foya bersama sang pacar,”Ungkap Kasubdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra.

Kini polisi masih melakukan pengembangan atas aksi pencurian yang dilakukan pelaku, guna mengungkap barang bukti lain.

“Kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra dan kami jerat Pasal 363 ayat 3e KUHP, subsider Pasal 362 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman pidana selama 5 tahun,”pungkasnya. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *