Humaniora

Isbat Nikah untuk Warga Tidak Mampu

×

Isbat Nikah untuk Warga Tidak Mampu

Sebarkan artikel ini

Rintik hujan mewarnai Sidang Isbat di Aula Kecamatan Poasia, Kota Kendari (18/05). Puluhan mempelai dan saksi duduk teratur menunggu giliran dipanggil Hakim Pengadilan Agama. Acara yang cukup sederhana hanya air putih sebagai hidangan.

Diantara mempelai tampak Laode Hasruddin (42 tahun).  Warga Benuanirae RW 1 RT 2, tampak tertawa lepas di sudut ruangan sambil mengisap rokok yang ada ditangannya. Hari itu Ia gembira sudah menjalani sidang. “Saya sisa menunggu surat keputusan pegadilan untuk diterbitkan surat nikah oleh KUA,”kata Hasruddin.

Sayang di balik luapan kegembiraan, Hasruddin menyimpan rasa gundah karena memikirkan beban biaya pembuatan surat nikah sebesar 300 ribu rupiah yang harus dibayarnya.  Namun, di tengah kesulitan ekonomi yang dialaminya, surat nikah menjadi begitu penting saat ini., karena menjadi syarat dalam mengurus berbagai keperluan, dari penguruan KTP, KK hingga bantuan pendidikan.

Hasruddin mengaku, kerap putus asa  jika memikirkan pengurusan administrasi, namun demi keluarga Ia harus membanting tulang mencari uang. “Saya menikah 15 tahun lalu, tapi tidak mempunyai surat menikah sampai sekarang. Seandainya bukan karena anak yang lagi sekolah, mungkin saya tidak akan mengurus surat nikah,”ujar Hasruddin.

Pasalnya, setiap kali ke sekolah, Ia selalu ditanya tentang akte kelahiran anaknya. Di sisi lain, akte nikah menjadi syarat mengurus akte kelahiran.

Saat ini, pria tiga  anak ini memiliki tanggung jawab besar membiayai hidup keluarganya, terutama pendidikan anak-anaknya. Apalagi anak sulungnya kini sudah menempuh pendidikan di bangku sekolah menengah pertama (SMP), yang nota bene membutuhkan biaya yang tidak sedikit.

Permasalahan bukan hanya untuk pengurusan akte kelahiran. Tanpa surat nikah warga juga akan dipersulit mengurus KTP, KK, akses bantuan pendidikan, bantuan KUR dan sebagainya.

“Penyebab warga tidak mempunyai surat nikah karena berbagai hal, seperti nikah di bawah tangan, tidak mampu membayar uang buku nikah, dan terakhir paling parah Warga membayar ketika menikah tapi surat nikah tidak terbit. Kasus ini sangat banyak di Kecamatan Abeli”, lanjut Ikra.

Suasana sidang Isbat di Aula Kantor Camat Poasia, Kota Kendari. foto: Mutmainnah

Sidang Isbat yang diadakan atas kerjasama Gerakan Rakyat Miskin dengan KUA Poasia menghadirkan 42 pasangan yang berasal dari Kelurahan Tobiemeta dan Kelurahan Benuanirae, Kecamatan Abeli.,”lanjut Ikra

Musdar, S ag, Kepala KUA Kecamatan Poasia mengatakan, bahwa, jumlah yang hadir dalam sidang Isbat ini sangat kecil dibandingkan dengan warga yang tidak mempunyai surat nikah. Namun ini sebagai langkah awal.

“Kegiatan ini (Isbat Nikah) inisiatif kita saja, bukan program. Kebetulan ada pengadilan agama yang akan sidang keliling, makanya kita adakan sekalian bantu masyarakat untuk mendapatkan buku nikah” kata Musdar. (Mutmainnah)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *