Humaniora

Ini Daftar Level PPKM di Sulawesi Tenggara

×

Ini Daftar Level PPKM di Sulawesi Tenggara

Sebarkan artikel ini

Surat edaran Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 58 tahun  2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3, level 2 dan level 1 serta mengoptimalkan posko covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian peyebaran covid 19 di wilayah sumatera, nusa tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua berisi daftar level PPKM masing-masing wilayah dimaksud.

Hal ini sebagai tindaklanjut dari arahan persiden RI yang mengistruksikan agar pelaksanaan PPKM level 3, level 2 dan l;evel 1 covid 19 di wilayah Sumatera,  Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, Papua sesuai dengan kriteria level situasi pandemic berdasarkan asessmen dari Kementerian Kesehatan serta lebih mengoptimalkan Posko penanganan covid 19 di tingkat desa dan kelurahan untuk pengendalian penyebaran covid 19 dengan mengistruksikan para gubernur dan bupati /walikota.

Berikut daftar level PPKM di wilayah kabupaten /kota di Sulawesi Tenggara berdasarkan asessmen oleh Kementerian Kesehatan

Level 1 ditempati Kabupaten Konawe Utara

Level 2 masing-masing, kabupaten Muna, Buton, Konawe, Wakatobi, Buton Utara, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Muna Barat, Buton Tengah, Butin Selatan, Bombana, Kolaka Utara, Kota Baubau dan Kota Kendari.

Level 3 masing-masing; Kabupaten Kolaka dan Konawe Selatan

Konsel dan Kolaka Level 3 PPKM

Lantas mengapa Konawe Selatan dan Kolaka masih bertengger di level 3? Faktanya pelaksanaan vaksin di Kabupaten Konawe Selatan dianggap belum mencapai 40 persen atau masih sekitar 28 persen dari keseluruhan kegiatan (selama hampir satu tahun) pelaksanaan vaksinasi massal berlangsung.

Ada banyak faktor yang mempengaruhi proses pelaksanaan vaksinasi di Konawe Selatan, diantaranya, amburadulnya distribusi data hasil vaksinasi, minimnya informasi dan lemahnya kinerja tim gugus tugas penanganan covid 19 (Dinas Kesehatan dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) selaku unjung tombak  dalam menjalankan kegiatan vaksinasi missal selama ini. Buruknya manajemen kerja dianggap menjadi bagian dari tidak adanya capaian hasil dari kerja kerja penanganan covid di daerah ini. Karena itu banyak yang meminta agar ada evaluasi serius dan jika perlu sanksi tegas dari dari bupati selaku pimpinan tertinggi daerah terkait masalah ini.

Kondisi ini dapat saja memantik ketidakpercayaan publik kepada penyelenggaraan penanganan covid 19 di kedua wilayah. Tak hanya itu, penanganan covid 19 yang amburadul dapat menjadi pintu masuk dari masalah hukum bagi para pelaku kegiatan penangana covid 19 mengingat serapan dana covid 19 yang cukup besar selama pandemic 2 tahun tersebut.

Sumber-sumber anggaran yang digunakan selama penanganan covid 19 seharusnya bisa dibuka ke public, berapa besar dana yang bersumber dari pusat, provinsi dan daerah serta sumber sumber dana lainya seperti kepolisian, TNI sector swasta yang sudah digelontorkan. Serta berapa besar sudah serapan anggaran covid 19 yang sudah terpakai selama ini oleh semua lembaga yang terlibat.

Aburadul penangan covid tak hanya berimplikasi pada daerah, tetapi juga jadi bahan ecvaluasi dari gugus tugas seperti kepolisian dan TNI yang selama ini cukup aktif dalam penanganan wabah dunia ini. SK

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *