• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Hendak Jual Gas Elpiji 3 Kg Subsidi Keluar Kota, Seorang Warga Diamankan Ditreskrimsus Polda Sultra

redaksi by redaksi
17 Februari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com– Sub Direktorat I Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sultra, mengamankan 1 (Satu) unit kendaraan bak terbuka, dengan nomor polisi, DT 8607 BE, yang mengangkut 141 buah tabung berisi Gas Elpiji 3 Kg bersubsidi.

Mobil tersebut diamankan, di Jln Poros Kendari–Morowali, Desa Tondowatu, Kecamatan Bondoala, Kabupaten Konawe, Jumat (17/2/2023), sekitar pukul 03.00 wita.

Plt Kasubdit I Indagsi, Ditreskrimus Polda Sultra, AKP Cucu Sutarwan, selain mengamankan mobil, juga diamankan 1 (Satu) orang, inisial PO (42 Tahun), yang merupakan sopir sekaligus pemilik 141 buah tabung gas elpiji 3 kg.

“Saat dilakukan pemeriksaan, sang sopir tidak bisa menunjukkan surat resmi terkait penjualan gas elpiji yang di subsidi,” kata AKP Cucu Sutarwan.

Cucu Sutarwan, menambahkan, tujuan dari pengangkutan tabung elpiji 3 Kg bersubsidi itu, akan di jual kembali keluar daerah Sultra, dengan harga lebih tinggi, diatas Harga Eceran Tertinggi (HET).

“Tabung gas elpji itu, diperoleh pelaku dari beberapa pedagang eceran, dan akan dijual di Morowali, Sulawesi Tengah,” ungkapnya.

Kasubdit I Indagsi, menjelaskan, untuk langkah yang telah di lakukan saat ini, mengamankan barang bukti dan pengemudi di Polda Sultra, dan melakukan permintaan keterangan terhadap Pengemudi dan akan berkoordinasi dengan saksi Ahli.

“Akibat perbuatannya, pengemudi, sekaligus pemilik ratusan gas elpji itu, di jerat Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi sebagaimana telah di ubah dengan Pasal 40 Angka 9 Perppu RI NO. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman penjara 6 tahun,” pungkasnya. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Aksi Demo Mengenang Meninggalnya Dua Mahasiswa UHO di Mapolda Sultra Berlangsung Kondusif
  • Pj Gubernur Sultra Harap Masyarakat Jaga Kekayaan Intelektual Demi Lindungi Aset Kekayaan Bersama
  • Dua Kurir Sabu Asal Kolaka Ditangkap Polda Sultra
  • Sektor Pertambangan Dinilai Belum Optimal Tingkatkan PAD

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!