Hukum

Empat Orang Pembom Ikan di Kolaka Ditangkap Polisi

×

Empat Orang Pembom Ikan di Kolaka Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kolaka, suarakendari.com- Empat orang warga Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Tanggetada, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara masing-masing berinisial ( HR ), ( JF ), ( BS ) dan ( RH ) tidak bisa berkutik saat diamankan oleh Satuan Polisi Perairan Polres Kolaka, Selasa (15/11/2022).

Mereka yang diamankan, karena tertangkap tangan melakukan aksi pengeboman ikan di sekitar pulau Padamarang, Kecamatan Wundulako, Kabupaten Kolaka.

Kasat Pol Air Polres Kolaka, Ipda Jufry menjelaskan, selain mengamankan empat orang tersangka, polisi juga menyita satu unit perahu sampan, bom ikan siap ledak, serta alat pendukung lainnya seperti korek api,  obat nyamuk, jerigen, lampu, mesin kompresor, genset dan peralatan selam.

“Penangkapan empat orang tersangka berdasarkan dari laporan warga, yang resah dengan adanya aktivitas pengeboman ikan di wilayah perairan Kabupaten Kolaka, khususnya sekitar pulau Padamarang,” jelasnya didampingi Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka, Aipda Riswandi.

Atas laporan tersebut kata dia, pihaknya kemudian melakukan penyelidikan di sekitar pulau Padamarang dengan menyamar menggunakan perahu nelayan.

“Setelah mendengar suara ledakan bom ikan, kemudian kami bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan empat orang pelaku bom ikan,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal ( 1 ) ayat ( 1 ) undang-undang darurat, nomor 12 tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!