Hukum

Satu Pelaku Pemalakan Ditetapkan Tersangka

×

Satu Pelaku Pemalakan Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Kasus dugaan pemalakan yang dilakukan oleh tiga pria di Kota Kendari, kasusnya kini ditangani tim Subdit Jatanras, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Namun diantara tiga pelaku yang sempat diamankan, satu diantaranya resmi ditetapkan jadi tersangka. Sementara dua lainnya telah dibebaskan oleh Polisi, karena tidak terbukti terlibat dalam kasus pemalakan tersebut.

“Satu pelaku yang diamankan bernama Dimas, karena terbukti membawa senjata tajam. Sedangkan dua lainnya hanya diberikan pembjnaan karena tidak cukup bukti melakukan pidana,” ujar Kasubdit III Jatanras, Dit Reskrimum Polda Sultra, AKBP Jibrael Bata Awi, kepada media, Rabu (16/11/2022).

Jibrael menambahkan, pada saat sebelum diamuk warga pelaku hanya sedang berdiri di pinggir jalan, namun dalam kondisi mabuk berat. Namun salah satu pelaku yakni Dimas sudah lama diketahui memang kerap melakukan pemalakan.

“Jadi sebenarnya mereka (pelaku) hanya sedang di pinggir jalan. Namun karena sudah ditandai yang nama Dimas ini, ditambah lagi sedang bawa parang, warga langsung mengepung pelaku,” jelasnya.

Akhirnya, ketiga orang tersebut babak belur dihakimi warga karena dituding sebagai pelaku begal. Polisi yang tiba di lokasi langsung mengamankan pelaku laku dievakuasi dari amukan warga. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!