EnvironmentHukum

Ditreskrimsus Polda Sultra Amankan Dua Alat Berat Milik Penambang Batu Gamping Ilegal di Tonggauna Konawe

×

Ditreskrimsus Polda Sultra Amankan Dua Alat Berat Milik Penambang Batu Gamping Ilegal di Tonggauna Konawe

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Sebelumnya Ditreskrimsus Polda Sultra melakukan penahanan sejumlah dua alat berat yang diduga melakukan penambangan batu gamping ilegal di Desa Tonggauna Kecamatan Sawa Kabupaten Konawe pada 13 Desember 2022.

Terkait hal tersebut Wadir Krimsus Polda Sultra AKBP Didik Erfianto, SIK., MH membenarkan penahanan dua alat berat tersebut.

“Kami mengamankan sejumlah dua alat berat dan saat dilokasi ditemukan satu tumpukan batu hasil penambangan,” katanya, pada Sabtu (21/1/2023).

Pihaknya menambahkan bahwa hal tersebut dilakukan karena aktivitas penambangan batu gamping tersebut diduga tanpa memiliki ijin.

Selain itu pihaknya mengungkapkan bahwa saat ini sedang melengkapi proses penyidikan untuk menetapakn tersangka.

“Kami sementara melakukan penyidikan saat penetapan tersangka nanti diberitahukan kembali, dalam waktu dekat ,” pungkas Mantan Kapolresta Kendari. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *