EnvironmentHukum

Disorot Media Nasional, Tim Gabungan Polri dan KLHK Sidak di Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konawe Utara

×

Disorot Media Nasional, Tim Gabungan Polri dan KLHK Sidak di Tambang Ilegal di Blok Mandiodo Konawe Utara

Sebarkan artikel ini

Konut, suarakendari.com – Tim gabungan dari Badan Reserse Kriminal Kepolisian RI, Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara, serta Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mendatangi lokasi dugaan tambang nikel ilegal di Desa Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara, kemarin.

Tim gabungan ini melihat langsung konsesi tambang nikel di Blok Mandiodo. Jurnalis Tempo, yang juga ikut ke sana, mendapati titik yang dikunjungi tim gabungan sudah kosong dari aktivitas pertambangan. Yang terlihat hanya gundukan tanah yang sudah digali. Pohon-pohon di sekitarnya sudah ditebang sehingga bukit itu terlihat gundul.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Pipit Rismanto, mengatakan kunjungan tim gabungan tersebut merupakan bentuk penegakan hukum terhadap tambang nikel ilegal di Konawe Utara. Ia mengklaim polisi rutin melakukan penegakan hukum terhadap tambang nikel ilegal di sana.

“Kami dari 2022 sudah melakukan penegakan hukum, baik dari tingkat polda maupun dari Mabes Polri, terhadap tambang nikel illegal. Dari level kebijakan, kita mengimbau semuanya menegakkan hukum,” kata Pipit, Jumat, 27 Januari 2023.
Menurut Pipit Rismanto, aktivitas tambang nikel ilegal di Konawe Utara tidak semuanya berada di kawasan hutan. Meski begitu, ia juga tak menampik bahwa ada sejumlah perusahaan yang melakukan aktivitas penambangan nikel ilegal di dalam hutan tanpa memiliki IUP ataupun IPPKH.

Ia menjelaskan, penegakan hukum terhadap penambangan ilegal di Blok Mandiodo semestinya tidak hanya dilakukan kepolisian. KLHK dan Kementerian Energi juga memiliki tugas dan kewenangan yang sama untuk mengawasi serta menindak aktivitas tambang nikel ilegal di sana.

“Jadi, kami saling bersinergi dengan kementerian lain,” kata Pipit. Dalam kunjungan tim gabungan ke Blok Mandiodo kemarin.

Secara resmi Bareskrim memang sudah menutup area konsesi pertambangan nikel milik PT Aneka Tambang Tbk (Antam) tersebut. Area konsesi nikel Antam itu tumpang-tindih dengan wilayah konsesi PT Sangia Perkasa Raya.

Keduanya bersengketa sejak 2010 hingga pengadilan memenangkan PT Antam pada 2021. Selama konflik itu, izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH) untuk area konsesi ini tak terbit.

Sedangkan IPPKH adalah izin dari KLHK. Tanpa IPPKH, pemilik izin usaha pertambangan (IUP) nikel belum bisa mengeruk bijih nikel yang terpendam di kawasan hutan.

Meski tanpa IPPKH, sejumlah pihak tetap menambang di wilayah konsesi Mandiodo seluas 3.400 hektare tersebut. Konsesi itu merupakan bagian dari total 16 ribu hektare area konsesi milik Antam di Konawe Utara. Kawasan ini berdekatan dengan pelabuhan, yang membuat banyak pihak tetap menambang di sana secara illegal.

Salah satu perseroan yang memiliki konsesi di blok ini adalah PT Antam, yang mengantongi izin eksplorasi sejak 2003.

Penambang nikel di Blok Mandiodo adalah kontraktor yang mendapat surat perintah kerja dari PT Lawu Agung Mining. PT Lawu adalah perusahaan yang menjalin kerja sama operasi (KSO) dengan PT Antam untuk mengeruk nikel di Blok Mandiodo, Tapuemea, dan Tapunggaya. Untuk eksploitasi, perusahaan ini berkongsi dengan perusahaan daerah Sulawesi Tenggara.

Dalam dokumen KSO pada 22 Desember 2021, Antam menugasi PT Lawu mengeruk 7,8 juta ton tanah seluas 3.400 hektare di blok itu selama tiga tahun.

PT Lawu lalu menunjuk 11 kontraktor untuk menambang nikel di Blok Mandiodo. Salah satunya PT Piramida Ore Mineral.

Rahmat Jaya Rahman, Komisaris Utama PT Piramida, mengakui perusahaannya mendapat kontrak penambangan nikel dari PT Lawu di area penggunaan lain (APL) eks wilayah konsesi PT Hafar Indotech.

Sementara itu, Kepala Sub-Direktorat 2 pada Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim, Komisaris Besar Mohamad Irhamni, yang berada di lokasi, mempertanyakan aktivitas tambang nikel di area konsesi PT Karya Murni Sejati (KMS) 27 di Blok Mandiodo. PT Karya Murni Sejati 27 merupakan salah satu perseroan yang memiliki IUP di Mandiodo.

Tapi perusahaan ini kalah oleh PT Antam dalam gugatan konsesi Mandiodo di pengadilan pada 2014. Lalu IPPKH mereka dicabut.

Irhamni mengatakan area konsesi KMS itu sudah disegel kepolisian.

“Kami dari Bareskrim, Polda, dan Polres ke sini untuk menjaga agar tidak ada aktivitas lagi,” kata Irhamni di lokasi kepada petugas dari Direktorat Jenderal KLHK.

Sebelumnya diberitakan Majalah Tempo, bahwa pada akhir November lalu, saat itu ada enam ekskavator tengah mengeruk nikel di bukit setinggi 20 meter dari permukaan laut tersebut. Lalu truk mengangkut nikel itu ke pelabuhan di Teluk Mandiodo, yang berjarak 2 kilometer dari lokasi pengerukan.

Berdasarkan analisis citra satelit, Tempo dan Greenpeace Indonesia menemukan luas penambangan nikel di Blok Mandiodo selama 2022 mencapai 228,58 hektare.

Padahal luas penambangan dalam rencana kegiatan anggaran biaya (RKAB) Antam tahun lalu yang disetujui Kementerian Energi hanya 40 hektare.

Analisis citra satelit itu menunjukkan 90 persen area yang sudah ditambang tersebut berada di dalam kawasan hutan. Di Blok Mandiodo sendiri sedikitnya ada sekitar selusin perusahaan yang menambang nikel tanpa dokumen sah.

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan PT Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan perusahaannya dan perusahaan yang menjalin KSO telah mengantongi RKAB yang disetujui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Tapi lokasinya berada di luar kawasan hutan sehingga tak memerlukan IPPKH.

Penambang ilegal memakai dokumen perusahaan pemegang IUP di Konawe Utara yang memiliki izin lengkap, baik RKAB maupun IPPKH, lalu mengirim nikel itu ke smelter.

Ada dua smelter penerima nikel Blok Mandiodo, yakni PT Obsidian Stainless Steel di Morosi, Sulawesi Tenggara, dan PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy di kompleks Indonesia Morowali Industrial Park, Sulawesi Tengah. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *