Hukum

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra Tangkap 3 Kurir Pengedar Sabu Jaringan Aceh

×

Direktorat Reserse Narkoba Polda Sultra Tangkap 3 Kurir Pengedar Sabu Jaringan Aceh

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com- Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar konferensi pers pengungkapan kasus narkoba yang berhasil dilakukan oleh petugas Subdit II Dit Resnarkoba.

Konferensi pers itu berlangsung di Aula Dit Resnarkoba pada Rabu (20/9/2023).

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra AKBP Debby Asri Nugroho mengatakan, petugas Subdit II Dit Resnarkoba telah berhasil menangkap tiga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba, dengan barang bukti yang di sita 13 (Tiga Belas) paket dengan berat total 475 gram sabu.

“Ketiga pelaku memiliki peran yang berbeda, dua di antaranya berasal dari Sorong, Papua, yang membawa sabu dari Aceh, sementara satu orang lainnya adalah warga Sultra yang bertindak sebagai penampung sabu,” ujarnya.

Dua dari tiga pelaku berinisial SY (22 Tahun) dan FA (22 Tahun) yang membawa sabu dari Kabupaten Lhokseumawe, Provinsi Nangroe Aceh Darussalam, dengan cara menyelundupkannya melalui bandara Halu Oleo.

Setelah tiba di Kota Kendari, sabu kemudian diserahkan kepada AN (34 Tahun) yang kemudian memecahkannya menjadi beberapa paket.

“Ketiga pelaku diamankan pada Minggu (17/9/2023) sekitar pukul 05.30 wita, di rumah AN, di Desa Mendikonu, Kecamatan Amonggedo, Kabupaten Konawe,” imbuh Debby.

Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal yang berlaku dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ini termasuk ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, pidana 6 tahun penjara, dan paling lama 20 tahun penjara, sesuai dengan peran dan pelanggaran yang mereka lakukan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *