Hukum

Diduga Cabuli Tiga Siswinya, Oknum Guru Honorer MTs di Konawe Ditangkap Polisi

×

Diduga Cabuli Tiga Siswinya, Oknum Guru Honorer MTs di Konawe Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Oknum guru usai ditangkap polisi.foto: Ist

Konawe, suarakendari.com – Kepolisian Sektor Wonggeduku Polres Konawe, menangkap seorang oknum guru Honor, di salah satu MTs Desa Duriaasi, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe inisial EP karena diduga telah mencabuli siswanya.
Pelaku ditangkap pada hari Jumat (28/1/2022) setelah menerima laporan korban.
Kapolsek Wonggeduku, Ipda Jusriadi mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan laporan keluarga korban ke kantor polisi.
“Setelah menerima laporan dari keluarga korban serta bukti permulaan yang cukup, kami mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap pelaku,” Ujar Kapolsek Wonggeduku.
Dari pemeriksaan sementara polisi, jumlah korban dari aksi bejat pelaku yakni tiga orang, yang kesemuanya adalah siswi di MTs tempat pelaku mengajar.
Pelaku sudah melakukan aksi bejatnya, sejak bulan September 2021 hingga Januari 2022, dan dilakukan di salah satu ruangan MTs.
Ditambahkan Kapolsek, Modus operandi pelaku dalam melancarkan aksinya, yakni menyuruh korbannya untuk mengetik jadwal piket dan nilai hasil ujian di dalam data Komputer. Pada saat korban tengah mengetik, pelaku mendekati korban dan berpura – pura memberikan arahan.
“Apabila ada kesempatan dan situasi sunyi, pelaku kemudian melancarkan aksinya dengan memegang alat vital korban,” Imbuh Jusriadi
Usai melancarkan aksinya, pelaku sering mengancam korbannya untuk tidak bercerita kepada siapa pun termasuk orang tua korban.
‘Pelaku mengiming – imingi korbannya, akan mendapat nilai baik pada bidang mata pelajaran yang di ajarkan pelaku, “Kata Ipda Jusriadi
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini sang oknum guru harus ditahan di sel Mapolsek Wonggeduku dan terancam Pasal 82 ayat (1) junto Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *