Hukum

Curi Tabung Gas, Polsek Wonggeduku Konawe Amankan Lima Orang Anak Di Bawah Umur

×

Curi Tabung Gas, Polsek Wonggeduku Konawe Amankan Lima Orang Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

Konawe, suarakendari.com – Personil Unit Reskrim Polsek Wonggeduku Polres Konawe, mengamankan komplotan pelaku pencurian, yang selama ini meresahkan warga.

Dari pengungkapan itu, polisi menangkap lima orang terduga tersangka, yang tergolong masih di bawah umur.

Kelima terduga tersangka pencurian, masing – masing berinisial IN (17 Tahun), BG (16 Tahun), JA (16 Tahun), RU (14 Tahun) dan MN (14 Tahun), yang kesemuanya merupakan warga Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe.

Dari tangan kelima tersangka diamankan dan disita barang bukti diduga hasil curian berupa 1 (Satu) Unit Stafol, 17 (Tujuh Belas) tabung Gas elpiji 3 Kg, serta 1 (satu) unit Ponsel.

Kapolsek Wonggeduku Ipda Kasibun mengatakan, sebelumnya kelima tersangka diamankan oleh warga sekitar karena diduga telah melakukan pencurian tabung gas elpiji 3 Kg dan ponsel milik warga. Usai diamankan kemudian di serahkan ke polisi.

“Sebelumnya kami menangkap 4 (Empat) tersangka, kemudian dilakukan penyelidikan lanjutan, dan 1 (Satu) orang tersangka kembali ditangkap, jadi total tersangka yang diamankan sebanyak 5 (Lima) orang,” kata Ipda Kasibun, pada media Suarakendari.com, Rabu (19/7/2023).

Ipda Kasibun menambahkan, pihaknya masih melakukan pengembangan penyidikan atas kasus itu, guna mengungkap apakah masih ada kompolotan lain dari para tersangka yang sudah diamankan.

“Para tersangka sudah kami amankan di sel tahanan Mapolsek, guna pengembangan penyidikan lanjutan,” ujarnya.

Akibat perbuatannya kelima tersangka di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Atas maraknya aksi pencurian, Kapolsek Wonggeduku menghimbau masyarakat waspada dengan menggiatkan pos ronda pada malam hari. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *