• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Curi Motor Tamu Penginapan Pasangan Kekasih di Kendari Diciduk Polisi

redaksi by redaksi
12 Juli 2023
in Hukum
0
0
SHARES
33
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Sepasang kekasih di Kota Kendari, masing – masing bernama Fandi (28 Tahun) dan Dwi Riski (25 Tahun) harus berurusan dengan polisi, karena diduga jadi pelaku pencurian motor seorang tamu di sebuah penginapan.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, keduanya melakukan aksi pencurian di sebuah penginapan, di Jln. R. Soeprapto, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, pada hari Minggu (9/7/2023), sekitar pukul 14.00 wita.

“Dari tangan keduanya disita 1 (Satu) unit sepeda motor diduga hasil curian,” kata AKP Fitrayadi, saat memberikan keterangan kepada awak media, Rabu (12/7/2023).

Lanjut Fitrayadi, awalnya korban ke sebuah Penginapan dan memarkir motornya di parkiran Penginapan, kemudian masuk kedalam penginapan untuk istrahat.

“Setelah beristirahat korban kemudian keluar dan tidak menemukan lagi sepeda motor di parkiran,” ujarnya.

Fitrayadi menjelaskan kronologi pencurian yang dilakukan pasangan kekasih itu, yakni pelaku bernama Fandi menemukan sebuah kunci yang masih tergantung di motor. Kemudian pelaku masuk ke dalam kamar penginapan untuk memberitahu kepada pelaku Dwi Riski bahwa ada sebuah motor terparkir dan masih tergantung kuncinya.

“Pelaku Dwi Riski yang mendengar informasi dari kekasihnya itu, langsung mengatakan,” ko ambil mi”. Tanpa pikir panjang, Fandi kemudian membawa motor dan menyimpan di tempat yang aman,” jelasnya.

Dari pemeriksaan sementara, pelaku atas nama Fandi mengaku mencuri motor, untuk memenuhi kebutuhan hidup bersama sang pacar.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kini keduanya harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari, dan di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Peringati Hari Tani, DPD HKTI Sultra Gelar Berbagai Kegiatan di Muna
  • Residivis Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Polisi Sita Setengah Kilo Lebih Sabu
  • Pj Bupati Bombana Jemput Langsung Mesin Listrik ke Pulau Kabaena
  • Bupati Koltim Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Koltim

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!