• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Jambret Siswi SMA, Pria di Kendari Babak Belur Diamuk Massa

redaksi by redaksi
12 Juli 2023
in Hukum
0
0
SHARES
25
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Usai menjambret siswi SMA, seorang pria mengalami kecelakaan hingga babak belur diamuk massa di area Pasar Panjang, Kelurahan Wuawua, Kecamatan Wuawua, Kota Kendari, Selasa (11/7/2023) malam.

Pelaku penjambretan itu berinisial Anday Lessa (22 Tahun) yang kesehariannya bekerja sebagai buruh lepas. Sedangkan korban berinisial RA (17 Tahun) merupakan seorang pelajar SMA di Kota Kendari.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan awalnya, korban mengendarai sepeda motor bergerak dari arah Pasar Panjang menuju tempat tinggalnya di Jalan Anawai.

Sesampainya di TKP, ia tiba-tiba dipepet oleh pelaku yang juga menggunakan sepeda motor. Selanjutnya, pelaku langsung menjambret HP korban yang disimpan di bagian depan motor.

“Usai beraksi, pelaku berencana kabur dan tancap gas. Tetapi, baru beberapa meter meninggalkan korban, sepeda motor yang digunakan oleh pelaku jatuh di tengah jalan,” kata AKP Fitrayadi, pada media pada Rabu (12/7/2023).

Warga yang ada di TKP berencana memberikan pertolongan, tetapi mendengar korban berteriak bahwa pria yang jatuh itu adalah pelaku penjambretan, warga pun langsung menghajar pelaku.

“Pelaku menjambret ponsel korban tetapi motornya jatuh dan diamuk oleh massa di lokasi kejadian,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksan sementara, pelaku mengaku sudah berulang kali melakukan aksi penjambretan dalam wilayah Kota Kendari.

Pelaku kini harus mendekam dalam sel tahanan Mapolresta kendari guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.

“Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman minimal 5 tahun penjara,” pungkas Fitrayadi. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Residivis Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Polisi Sita Setengah Kilo Lebih Sabu
  • Pj Bupati Bombana Jemput Langsung Mesin Listrik ke Pulau Kabaena
  • Bupati Koltim Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Koltim
  • Pemprov dan DPRD Sultra Sepakati Perubahan KUA dan PPAS

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!