Hukum

Buser 77 Ringkus Pelaku Curanmor

×

Buser 77 Ringkus Pelaku Curanmor

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com– Tim Buru Sergap (Buser) 77, Satuan Reskrim Polresta Kendari menangkap seorang pemuda inisil RD (30 Tahun), karena diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor, yang selama ini meresahkan.

Pelaku ditangkap saat tengah berada di sebuah Mesjid, di Kelurahan Watubangga, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, pada Senin (22/5/2023), sekitar pukul 14.00 wita.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku mencuri motor korbannya atas nama Yudi Permono, yang tengah terparkir di depan teras rumahnya, di BTN Alam Sabila, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, pada Rabu (21/9/2022).

“Saat itu, motor korban tidak terkunci stank, karena baru pulang kerja, dan keesokan harinya korban liat motornya sudah tidak di teras depan rumahnya,” kata AKP Fitrayadi, pada Media, Selasa (23/5/2023).

Lanjut Fitrayadi, saat pelaku diamankan, dalam penguasaannya juga terdapat 2 (dua) sepeda motor lain, yang menurut pelaku kalau itu hasil pembelian di KJB (Kendari Jual Beli), namun tidak dapat memperlihatkan bukti pembeliannya. Kuat dugaan kalau sepeda motor itu juga hasil curian.

“Kami masih melakukan pengembangan penyidikan, guna mengungkap apakah pelaku masuk jaringan pencuri motor, yang selama ini meresahkan warga Kota Kendari,” imbunya.

Kini pelaku harus mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan harus mendekam dalam sel tahanan polisi, serta di jerat Pasal 363 KUHP Tentang Pencurian, dengan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *