Hukum

Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi Karena Diduga Jadi Pengedar Sabu

×

Buruh Harian Lepas Ditangkap Polisi Karena Diduga Jadi Pengedar Sabu

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com – Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari, menangkap seorang pria inisial RF (30 Tahun), yang kesehariannya bekerja sebagai buruh harian lepas.

RF ditangkap Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari, karena diduga menjadi kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu.

Dari tangan pelaku, disita barang bukti sabu sebanyak 9 (Sembilan) paket siap edar, dengan berat total 3,90 (Tiga Koma Sembilan Puluh) Gram.

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reserse Narkoba Polresta Kendari AKP Hamka mengatakan, Pada Senin (24/4/2023) sekitar pukul 06.00 wita, Tim Narko 10 Satres Narkoba Polresta Kendari mendapat info dari masyarakat bahwa di salah satu kamar kontrakan, di Jln. Malik VII, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, sering terjadi transaksi gelap atau penyalahgunaan narkoba.

Setelah mendapatkan informasi yang akurat, Anggota Sat Resnarkoba Polresta Kendari pada sekitar pukul 06.30 wita, langsung melakukan penggeladahan kamar kontrakan yang ditempati pelaku.

“Dari penggeledahan di kamar kontrakan pelaku, kami menemukan barang bukti berupa sebuah pembungkus rokok diatas meja, yang berisikan 9 (sembilan) saset plastik bening, yang di duga narkoba jenis sabu, yang masih terbungkus dengan potongan-potongan pipet,” kata AKP Hamka, saat memberi keterangan kepada awak media, Rabu (26/4/2023).

Lanjut Hamka, dari pemeriksaan sementara, pelaku mengaku menerima tempelan 1 (satu) Paket Sabu dari seseorang berinisial A, di pinggir jalan Sorumba, Kelurahan Wawowanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.

Lalu pelaku membagi 1 (satu) Paket Sabu itu, menjadi 12 (dua belas) paket, yang mana tiap 1 (satu) paketnya, pelaku menjualnya dengan harga Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah).

“Dari pengakuan pelaku dirinya sudah 9 (delapan) kali menerima paket Sabu dari seseorang inisial A itu, dengan rentan waktu dari bulan Maret 2023 sampai dengan tanggal 20 April 2023. Dan pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp 300.000,- (tiga ratus rupiah) dari hasil penjualan 1 (satu) gram Sabu,” ujarnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini pelaku harus mendekam dalam sel tahanan polisi dan terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, sesuai UU. No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

“Kami masih melakukan pengembangan atas kasus itu, guna mengungkap pemasok barang haram ke pelaku,” pungkas Hamka. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *