Hukum

Berawal Dari Kecelakaan Lalu Lintas, Bandar Sabu di Kendari Ditangkap Polisi

×

Berawal Dari Kecelakaan Lalu Lintas, Bandar Sabu di Kendari Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com– Seorang pria yang diduga menjadi bandar sabu, ditangkap Tim Opsnal Subdit I, Direktrat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), pada Senin (23/1/2023), sekitar pukul 00.30 wita.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes. Pol Bambang Tjahjo Bawono, mengatakan, tersangka ditangkap, inisial DI (25 Tahun), setelah sebelumnya terlibat kecelakaan lalu lintas. Kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka, dan ditemukan 2 (Dua) bungkus plastik sedang, diduga berisi sabu, dengan berat total 20,5 gram.

“Tersangka kami tangkap setelah hendak menempelkan narkoba jenis sabu, di suatu tempat, namun usai melakukan penempelan barang bukti sabu itu, tersangka menyerempet orang, lalu kemudian ditangkap warga dan kemudian di serahkan ke polisi,” kata Kombes. Pol Bambang Tjahjo Bawono, pada media Suarakendari.com, Senin (6/2/2023)

Lanjut Bambang, dari penyidikan sementara, tersangka mengaku, 2 (Dua) bungkus sabu yang disita, merupakan sisa dari barang bukti sabu yang di milikinya sebanyak 500 gram.

“Barang haram itu, diperoleh tersangka, dari seorang lelaki inisial MS, yang kini dalam penyidikan kami,” ujarnya.

Bambang juga menambahkan, selain menyita barang bukti narkoba, pihaknya juga menyita barang bukti non narkotika, seperti 1 (Satu) buah timbangan digital ukuran besar, 2 (Dua) unit Ponsel, 1 (Satu) unit sepeda motor, serta puluhan plastik kosong.

“Adapun peran tersangka dalam peredaran narkoba jenis sabu itu, yakni sebagai bandar, kami masih melakukan pengembangan untuk menangkap pemasok barang haram ke tersangka,” jelas Bambang Tjahjo Bawono.

Akibat perbuatannya, kini tersangka harus mendekam dalam sel tahanan Mapolda Sultra, dan terancam hukuman mati, berdasarkan UU. No. 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *