• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Bawa Kabur dan Cabuli Gadis di Bawah Umur, Pria Asal Konsel Ditangkap Polisi

redaksi by redaksi
2 Juli 2022
in Hukum
0
0
SHARES
78
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari, suarakendari.com – Seorang remaja inisial RI (19 Tahun) warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), diamankan Tim Buru Sergap (Buser) Satreskim Polresta Kendari, karena telah membawa kabur seorang anak gadis yang masih di bawah umur, sebut saja Mawar (14 Tahun).

Selain membawa kabur, pelaku juga mencabuli korban di rumah kostnya di Jl. Mekar, Kelurahan Wua – wua, Kecamatan Wua – wua Kota Kendari.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, mengatakan awalnya korban Mawar, meninggalkan rumah pada Jumat (10/6/2022), dan tidak pernah kembali.

Kemudian orang tua korban mencari keberadaannya, dan selanjutnya pada Minggu (19/6/2022), ada seseorang menyampaikan ke orang tua korban, bahwa melihat Mawar Bersama seorang lelaki di sebuah rumah kost di Jl. Mekar, Kelurahan Wua – wua Kota Kendari.

“Saat itu juga orang tua menjemput korban di rumah kost pelaku, namun saat di rumah kost, pelaku sudah melarikan diri dan hanya terdapat korban di dalam rumah,”Kata AKP Fitrayadi, saat memberikan keterangan, Sabtu (2/7/2022).

Lanjut Kasat, usai mendapat laporan dari keluarga korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil ditangkap di Jl. Garuda, Kelurahan petoaha, Kecamatan Abeli Kota Kendari, Pada Jumat (1/7/2022), sekitar pukul 21.00 wita.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam dalam sel tahanan Mapolresta Kendari.

“Pelaku kami jerat Pasal 81 UU.No. 17 Tahun 2016, Tentang Penetapan Perpu No.1 Tahun 2016, Tentang Perubahan Kedua atas UU. No. 23 Tahun 2002, Tentang Perlindungan Anak menjadi UU, dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,”Pungkas Kasat Reskrim Polresta Kendari. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Peringati Hari Tani, DPD HKTI Sultra Gelar Berbagai Kegiatan di Muna
  • Residivis Narkoba Jaringan Lapas Dibekuk, Polisi Sita Setengah Kilo Lebih Sabu
  • Pj Bupati Bombana Jemput Langsung Mesin Listrik ke Pulau Kabaena
  • Bupati Koltim Lantik 8 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama lingkup Koltim

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!