Hukum

Barang Bukti Dokumen dan Ratusan Ribu Metrik Ton Ore Nikel Disita Kejaksaan

×

Barang Bukti Dokumen dan Ratusan Ribu Metrik Ton Ore Nikel Disita Kejaksaan

Sebarkan artikel ini

 

Konawe Utara, suarakendari.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terus berupaya menuntaskan kasus dugaan mega korupsi pertambangan di Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Tercatat sudah ada 8 tersangka dalam kasus ini, mereka ialah HA (GM PT. Antam Konawe Utara), GL (Pelaksana Lapangan PT. LAM), OS (Dirut PT. LAM), WAS (Pemilik PT. LAM) AA (Dirut PT. KKP), SM (Kepala Geologi Kementrian ESDM), EVT (Evaluator RKAB), dan YB (Kordinator Pokja Pengawasan Operasi Produksi Mineral Kementrian ESDM).

Terbaru, pada Kamis (3/8/2023), Tim Penyidik berangkat ke Mandiodo, untuk melakukan penggeledahan di Kantor PT Lawu Agung Mining (LAM) dan menyita barang bukti berupa sejumlah dokumen dan ratusan ribu Metrik Ton ore nikel yang berada di Stok File PT LAM.

“Kita melakukan penggeledahan di Kantor PT LAM, dan penyitaan 161.740 MT Ore Nikel yang berada di Stok File PT LAM, ” kata Asisten Bidang Intelijen (Asintel) Kejati Sultra, Ade Hermawan, Senin (7/8/2023) di Kejati Sultra.

Ade Hermawan menambahkan untuk estimasi nilai rupiah yang 161.740 MT Ore Nikel mereka belum memiliki hitungan sebab yang akan menghitung nanti ilah pihak BPKP Sultra.

“Untuk yang menghitung itu bukan kami, melainkan BPKP Sultra nantinya, ” ungkapnya. Ys

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *