Hukum

Bantu Aborsi Siswi SMA, Dua Bidan di Kendari Jadi Tersangka

×

Bantu Aborsi Siswi SMA, Dua Bidan di Kendari Jadi Tersangka

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Kepolisian Sektor (Polsek) Mandonga amankan dua pelaku merupakan bidan yang terlibat dalam kasus aborsi anak, Senin (3/10/2022).

Kedua Bidan itu, masing – masing berinisial SS (34 Tahun) dan WA (24 Tahun).

Kedua pelaku itu diamankan, bermula dari perkembangan kasus penemuan sesosok Jasad bayi di Jalan Mekar, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari pada Kamis (29/9/2022).

“Kasus ini bermula saat warga menemukan ada gundukan tanah, sehingga warga bersama RT dan RW mencoba menggali, ditemukan sesosok janin berjenis kelamin perempuan,” Kapolsek Mandonga, Kompol Salman saat jumpa pers kepada puluhan awak media, Senin (3/10/2022).

Setelah itu, warga kemudian menghubungi pihak Kepolisian. Kemudian mendatangi TKP dan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan mendapatkan informasi siapa pelaku penguburan bayi itu.

“Setelah kami mendapatkan informasi dari warga kami langsung melakukan penangkapan terhadap Nur (34 Tahun) di Kelurahan Wuawua. Selanjutkan kami juga bergerak menangkap NR dan pamannya yang berinisial AS (28 Tahun) serta pacar NR yakni YD (17 Tahun) yang diduga telah menghamilinya ” bebernya.

Lebih lanjut, dari hasil interogasi tindakan aborsi itu bermula pada bulan Agustus ketika Nur (Orang tua NR) mendatangi bidan SS untuk meminta menggugurkan kandungan NR namun ditolak oleh SS.

“Saat itu bidan menolak dan Bidan SS menyarankan agar ke rumah sakit atau berkoordinasi dengan dokter. Seminggu kemudian, tersangka Nur mendatangi lagi bidan SS dan curhat soal kondisi keluarganya yang broken home. Setelah mendengar keluh kesah Nur, bidan SS lalu melakukan aborsi yang dibantu oleh WA. Dalam aborsi itu kedua bidan itu dibayar dengan biaya Rp 5 juta,” katanya.

Setelah melakukan aborsi, kemudian para pelaku menguburkan janin itu yang dibantu oleh paman NR yang berinisial AS (28 Tahun).

Ia menambahkan, alasan orang tua NR menggurkan kandungan anaknya karena NR masih ingin bersekolah. Karena NR saat itu hamil diluar nikah.

“Tersangka Nur (Orang tua NR) telah mengetahui anaknya telah hamil pada bulan Agustus karena adanya perubahan fisik pada anaknya. Tersangka Nur lalu menanyai anaknya NR masih mau sekolah atau menikah, NR menjawab masih ingin sekolah. Dari itu tersangka Nur kemudian berinisiatif mencari jalan untuk melakukan aborsi,” tambahnya.

Akibat kejadian itu, polisi menetapkan enam orang sebagai tersangka. Untuk tersangka SS, WA, Nur, NR, dan AS dijerat dengan pasal 194 Undang-undang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sedangkan YD yang menghamili NR di luar nikah dijerat dengan pasal 81 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara selama 15 tahun. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *