Hukum

Edarkan Sabu Petani di Konut Diringkus Polisi

×

Edarkan Sabu Petani di Konut Diringkus Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230118 WA0037

IMG 20230118 WA0037

Konawe Utara, suarakendari.com – Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis sabu, Rabu (18/1/2023).

Dari pengungkapan itu, tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara, menyita barang bukti narkoba jenis Sabu.

Kemudian juga mengamankan seorang pria, yang kesehariannya bekerja sebagai petani, yang diketahui berinisial Y (39 Tahun), warga Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, Kabupaten Konawe Utara.

Kapolres Konawe Utara, AKBP Priyo Utomo S.H., S.I.K., melalui Kasat Narkoba Iptu Ramlang, S.H.,M.M. mengatakan, pengungkapan itu berawal saat tim Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara menerima informasi dari masyarakat bahwa ada transaksi Narkotika jenis sabu di Desa Pondoa Kecamatan Wiwirano Kabupaten Konawe Utara.

Selanjutnya Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe Utara menindak lanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan, yang kemudian didapat informasi bahwa benar terlapor sering mengedarkan narkoba di daerah tersebut.

Dari hasil penyelidikan di tempat tinggal pelaku, di Desa Pondoa, Kecamatan Wiwirano, ternyata sering terjadi transaksi narkoba yang dilakukan oleh pelaku.

Akhirnya, pada Selasa (17/1/2023),sekitar pukul 23.30 wita, tim kami menangkap pelaku.

Saat digeledah di tempat petugas menemukan 1 (Satu) buah dompet warna hitam yang berisikan 10 (Sepuluh) bungkus yang berisi paketan sabu siap edar dengan Berat 3.51 gram.

“Selain barang bukti sabu, kami juga mengamankan barang bukti lain seperti ponsel, timbangan, sendok takar, Bong (Alat Isqp Sabu) dan uang sebesar Rp 300.000 ribu,” kata Iptu Ramlang

Atas perbuatannya, pelaku dan barang buktinya dibawa ke Satuan Resnarkoba Polres Konawe Utara guna pemeriksaan lebih lanjut. Ys