Hukum

Aksi Pemuda Mencuri di Minimarket Terekam CCTV

×

Aksi Pemuda Mencuri di Minimarket Terekam CCTV

Sebarkan artikel ini

Kendari , suarakendari.com- Seorang pemuda yang melakukan aksi pencurian barang, di sebuah minimarket di Jl. Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terekam kamera pemantau (CCTV), pada Rabu (18/1/2023), sekitar 14.30 wita.

Dalam kamera pemantau milik minimarket terlihat terduga pelaku mondar – mandir di etalase dan mengambil beberapa barang.

Kasus itu terbongkar, setelah karyawan minimarket bernama La Ode Mursidin (35 Tahun) mengecek CCTV, dan melihat pelaku mengambil barang di sebuah etalase, seperti 3 (Tiga) batang coklat dan 1 (Satu) buah sabun.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan, pelaku ditangkap, setelah datang untuk kedua kalinya melakukan pencurian di minimarket tersebut.

“Pelaku dengan inisial A (20 Tahun) ditangkap sendiri oleh karyawan minimarket, setelah datang kedua kalinya untuk melakukan pencurian,” kata Kombes. Pol Muh Eka Fathurrahman, pada media Suarakendari.com, Kamis (19/1/2023).

Lanjut Eka, usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan oleh polisi dari Polsek Mandonga, ditemukan 1(Satu) buah mata busur. Dari interogasi sementara, pelaku merupakan anak jalanan yang sering menghirup Lem Fox di beberapa Traffic Light di Mandonga.

“Pelaku merupakan kelompok remaja yang sering menghirup Lem Fox di beberapa tempat di Kelurahan Korumba,” ujarnya.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra itu, menambahkan, pelaku juga bersama komplotannya diduga sering terlibat perselisihan dengan kelompok pemuda lainnya yang berakhir dengan penganiayaan menggunakan busur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mandonga.

“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Eka. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *