• Home 1
  • Redaksi
Suarakendari.com
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi
No Result
View All Result
Suarakendari.com
No Result
View All Result
Home Hukum

Aksi Pemuda Mencuri di Minimarket Terekam CCTV

redaksi by redaksi
19 Januari 2023
in Hukum
0
0
SHARES
55
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kendari , suarakendari.com- Seorang pemuda yang melakukan aksi pencurian barang, di sebuah minimarket di Jl. Syech Yusuf, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, terekam kamera pemantau (CCTV), pada Rabu (18/1/2023), sekitar 14.30 wita.

Dalam kamera pemantau milik minimarket terlihat terduga pelaku mondar – mandir di etalase dan mengambil beberapa barang.

Kasus itu terbongkar, setelah karyawan minimarket bernama La Ode Mursidin (35 Tahun) mengecek CCTV, dan melihat pelaku mengambil barang di sebuah etalase, seperti 3 (Tiga) batang coklat dan 1 (Satu) buah sabun.

Kapolresta Kendari, Kombes. Pol Muh Eka Fathurrahman, mengatakan, pelaku ditangkap, setelah datang untuk kedua kalinya melakukan pencurian di minimarket tersebut.

“Pelaku dengan inisial A (20 Tahun) ditangkap sendiri oleh karyawan minimarket, setelah datang kedua kalinya untuk melakukan pencurian,” kata Kombes. Pol Muh Eka Fathurrahman, pada media Suarakendari.com, Kamis (19/1/2023).

Lanjut Eka, usai ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan oleh polisi dari Polsek Mandonga, ditemukan 1(Satu) buah mata busur. Dari interogasi sementara, pelaku merupakan anak jalanan yang sering menghirup Lem Fox di beberapa Traffic Light di Mandonga.

“Pelaku merupakan kelompok remaja yang sering menghirup Lem Fox di beberapa tempat di Kelurahan Korumba,” ujarnya.

Mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra itu, menambahkan, pelaku juga bersama komplotannya diduga sering terlibat perselisihan dengan kelompok pemuda lainnya yang berakhir dengan penganiayaan menggunakan busur.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolsek Mandonga.

“Atas perbuatannya pelaku kami jerat dengan pasal tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas Eka. Ys

Tags: headlinesuara kendari

RECENT NEWS

  • Bantu Warga yang Kekeringan Akibat Kemarau, Satbrimob Polda Sultra Bantu Salurkan Air Bersih
  • Bank Sultra Torehkan Prestasi, Buah Kerja Keras Karyawan dan Direksi
  • Bank Sultra Torehkan Prestasi Bergengsi dari Kemendagri
  • Kota Baubau Raih Prestasi Terbanyak Inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal

CATEGORIES

  • Bangun Negeri
  • Ekonomi & Bisnis
  • Environment
  • Footnote
  • Galery Foto
  • Historia
  • Hukum
  • Humaniora
  • Jelajah
  • Kilas Dunia
  • Kuliner
  • Kultur
  • Olah Raga
  • Opini
  • Pariwisata
  • Peristiwa
  • Piala Dunia
  • Politik
  • Porprov XIV Sultra
  • Semarak Ramadhan
  • Seputar Islam
  • Tak Berkategori
  • Teknologi
  • Tips & Trik
  • Tokoh
  • Video Pedia
  • Video Viral
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact Us

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Historia
  • Humaniora
  • Environment
  • Kultur
  • Tokoh
  • Other Brand
    • Jelajah
    • Teknologi

© 2023 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

error: Content is protected !!