Hukum

Jual Gadis Belia Ke Pria Hidung Belang, Seorang Mucikari di Kendari Diamankan Polisi

×

Jual Gadis Belia Ke Pria Hidung Belang, Seorang Mucikari di Kendari Diamankan Polisi

Sebarkan artikel ini
IMG 20230622 WA0006

IMG 20230622 WA0006

Kendari, suarakendari.com- Tim Satuan Tugas (Satgas) Penegakam Hukum (Gakkum) Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Direktorat Reserse dan Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sultra kembali meringkus salah seorang pelaku yang menjadi mucikari dengan menawarkan gadis belia sebagai Pekerja Seks Komersial (PSK).

Pelakunya berinisial MAR (22 Tahun) ditangkap di sebuah hotel, di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Rabu (21/6/2023) sekira pukul 23.30 wita.

Selain mengamankan mucikari, Polisi juga membawa dua gadis yang menjadi korban perdagangan orang yakni T (19 Tahun) dan I (20 Tahun).

Kasub Satgas Gakkum TPPO Polda Sultra, Kompol Syahrir Hanafi menjelaskan, modus pelaku dengan cara menawarkan gadis-gadis melalui aplikasi media sosial kepada lelaki hidung belang.

“Setiap selesai berkencan, tersangka memungut tarif Rp100.000 melalui aplikasi Michat dengan tarif sebesar Rp.500.000 per orang kepada Lelaki hidung belang dan dari hasil penjualan tersebut tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp.100.000,” kata Kompol Syahrir.

Polisi masih terus mengembangkan kasus ini serta mencari pelaku lain yang masih melakukan praktek perdagangan orang.

Sementara tersangka MAR, saat ini sudah ditahan di sel tahanan Polda Sultra.

“Pasal yang di sangkakan yaitu Pasal 2 Undang-undang RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” tutup Kompol Syahrir. Ys