Hukum

Diduga Setubuhi Gadis Di Bawa Umur, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

×

Diduga Setubuhi Gadis Di Bawa Umur, Seorang Pelajar Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini

 

Kendari, suarakendari.com – Tim Buru Sergap (Buser) 77 Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari menangkap seorang pria, yang masih berstatus pelajar, inisial MF (15 Tahun) karena diduga melakukan persetubuhan terhadap gadis di bawah umur, sebut saja Bunga (14 Tahun).

Kapolresta Kendari Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman melalui Kasat Reskrim Polresta Kendari AKP Fitrayadi mengatakan, pelaku ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup, diduga keras telah melakukan dugaan persetubuhan terhadap anak dk bawah umur.

“Pelaku kami tangkap setelah orang tua korban melaporkan kasus persetubuhan yang menimpa akan mereka,” kata AKP Fitrayadi, pada Kamis (22/6/2023).

Lanjut Fitrayadi, di tangkap di Rumahnya Lr. Ilmiah, Kelurahan Mataiwoi, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari, pada Rabu (21/6/2023), sekitar pukul 20.00 wita.

“Selanjutnya, pelaku kami bawa ke Polresta Kendari guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” ungkapnya.

Akibat perbuatannya pelaku di jerat Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak No.35 tahun 2014, dan diancamn pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama adalah 15 (Lima Belas) tahun. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!