Hukum

Usut Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank Sultra, Kejati Sultra Periksa Kadiv IT Bank Sultra

×

Usut Dugaan Penggelapan Dana Nasabah Bank Sultra, Kejati Sultra Periksa Kadiv IT Bank Sultra

Sebarkan artikel ini

Kendari, suarakendari.com- Penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali memeriksa Kepala Divisi IT pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari berinisial AB.

Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody SH mengatakan AB diperiksa sebagai saksi dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Nasabah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari.

“Pemeriksaan terhadap AB berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Khusus Nomor : Print-02/P.3/Fd.1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023,” kata Dody.

Dody menambahkan penyidikan itu merupakan pengembangan dari perkara atas terdakwa inisial AGK yang saat ini sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Kendari.

“Untuk penyidikan ini pihaknya telah menetapkan 1 orang tersangka yaitu TFH Bin RH berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor B-01/P.3/Fd 1/01/2023 tanggal 31 Januari 2023,” ungkapnya, pada Rabu (1/3/2023).

Lebih lanjut, ia menjelaskan TFH Bin RH ini adalah rekeningnya digunakan terdakwa AGK untuk menampung dana nasabah dan dia mendapatkan fee untuk itu.

AGK sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejati Sultra pada tahun lalu, karena melakukan Tindak Pidana Korupsi dengan modus dari tanggal 20 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 25 Oktober 2021 melakukan pendebetan dana 105 rekening milik nasabah PT. Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara Cabang Utama Kendari yang dilakukan sebanyak 21 kali. Selanjutnya AGK memindahbukukan ke dalam 20 rekening nomatif yang sudah tidak digunakan. Ys

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *